»Home » Kupang News » Kupang Crime »
Tak Seperti Napi di LP
Maraknya Imigran Gelap (2)
Oleh Kanis Jehola
DOKUMENTASI KANWIL DEPHUKHAM NTT
Seperti inilah kondisi para imigran gelap yang ditampung di Rudenim Kupang. Gambar diambil pertengahan Agustus 2010 lalu.
Rabu, 1 September 2010 | 09:13 WITA

SIAPA sebenarnya imigran gelap yang kini memenuhi Indonesia?  Jika ditelusuri lebih jauh, para imigran gelap itu berasal dari negara-negara yang sedang dilanda krisis, seperti Afghanistan, Sri Lanka, Irak, dan Myanmar. Mereka melarikan diri dari negaranya karena penganiayaan dan konflik.

Mereka telah kehilangan tempat tinggal dan hal-hal yang terkait dengannya, misalnya keluarga, sahabat, pekerjaan, komunitas, dan budaya akibat konflik di negaranya itu. Tapi mereka tidak mau kehilangan masa depan. Mereka mencoba merajut masa depannya dengan masuk ke negara lain.

Karena itu, para imigran gelap dari beberapa negara ini sebenarnya lebih tepat disebut pengungsi lintas negara dan pencari suaka. Menurut laporan UNHCR (United  Nations High Commissioner for Refugees), lembaga PBB yang menangani urusan pengungsi, tahun ini ada sekitar 4.000 pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Tapi masyarakat belum tahu mengenai hal ini. Masyarakat Indonesia masih sering menyebut mereka sebagai imigran ilegal atau imigran gelap.

Sebutan imigran gelap bagi mereka yang datang ke Indonesia itu sebenarnya juga tidak tepat. Sebab mereka bukan datang dan menetap di Indonesia secara ilegal. Kedatangan mereka ke Indonesia --walaupun secara ilegal -- hanya sebagai transit menuju negara tujuan, Australia.

Namun apa pun alasannya, dalam perspektif keimigrasian, status orang asing pencari suaka maupun pengungsi tetap diperlakukan sebagai orang asing yang tidak memenuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Artinya, meraka harus tetap diberikan sanksi.

"Untuk imigran gelap, sampai saat ini, kebijakan kita (Indonesia) setiap orang yang masuk ke Indonesia harus mempunyai izin masuk dan mempunyai dokumen-dokumen," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Dephuk dan HAM NTT, Rindang Napitupulu kepada Pos Kupang, Senin (23/8/2010).

Meski di satu sisi harus bersikap tegas, namun aspek kemanusiaan tetap diperhatikan. Itu sebabnya, penanganan para imigran gelap yang ditangkap aparat keamanan ini tetap diperlakukan secara manusiawi. Pelaksanaan pemberian sanksi dan hukuman pun dilakukan dengan lebih bijaksana. Para imigran gelap yang ditangkap ini tidak serta merta dideportasi. Tapi mereka menempatkan rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses deportasi ke negara asalnya ataupun penempatannya yang difasilitasi UNHCR ke negara ketiga.

Untuk menampung imigran gelap ini, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM RI telah menyiapkan beberapa rumah detensi imigrasi (Rudenim). Di Indonesia, rudenim ini terdapat di 13 lokasi, yakni  Tanjung Pinang (pusat), Medan, Pekanbaru, Pontianak, Balikpapan, Makassar, Manado, Jayapura, Kupang, Bali, Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Perlakuan para imigran gelap di rudenim ini pun sedikit 'bebas'. Mereka tidak diperlakukan sama persis dengan para nara pidana (Napi) yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP). "Kalau tahanan di LP itu tidak bebas. Sedangkan di rudenim agak lebih bebas sedikit. Ini sesuai keinginan UNHCR," kata Rindang Napitupulu.

Bukan cuma pertimbangan aspek kemanusiaan dan keinginan UNHCR. Perlakuan yang baik terhadap para imigran gelap ini juga merupakan bagian dari strategi politik luar negeri Indonesia. Sebab, imigran gelap ini merupakan fenomena atau kejadian global. Tidak hanya orang dari negara lain yang datang secara ilegal ke Indonesia. Tapi juga banyak dari Indonesia yang menjadi imigran ilegal di negara lain. "Sama seperti negara lain, pemerintah Indonesia juga tentu mengharapkan pemerintah negara lain memperlakukan imigran ilegal dari Indonesia secara baik dan manusiawi," kata Napitupulu.

Apa yang dikatakan Napitupulu bukannya tanpa bukti atau fakta. Memang banyak  orang Indonesia saat ini juga menjadi pengungsi dan pencari suaka di negara lain. Menurut laporan Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) per Januari 2009, ada 19.345 pengungsi dan 2.225 pencari suaka dari Indonesia yang tinggal di negara lain. Wah, angka yang sangat mengejutkan. (bersambung)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 159 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Selasa, 7 Februari 2012 | 22:42 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 16:03 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:45 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:27 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:23 WITA