BERKAS tiga tersangka kasus pembunuhan Romo Faustinus Sega, Pr hingga saat ini belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Bahkan penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang.
Demikian Samuel Say, S H, Kepala Kejari Bajawa, ketika ditemui di kediamannya, Selasa (24/8/2010) sekitar pukul 15.00 wita. Dia mengatakan berkas tiga orang tersangka pembunuhan Romo Faustin, yakni Antonius Seke, Fanci dan Loji belum sampai di Kejari Bajawa. Berkas ketiga orang tersebut hingga saat ini masih di tangan penyidik Polda NTT. "Kita akan tetap memproses ketiga orang itu, namun berkasnya belum ada," tegas Say.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kejari tidak mempunyai wewenang untuk menyurati atau pun menanyakan berkas ketiga orang itu ke Polda NTT. Hal ini merupakan tanggung jawab dan wewenang Kejati NTT.
"Wewenang untuk menanyakan atau bersurat tentang hal itu kepada penyidik Polda adalah Kejati NTT," jelasnya.
Dia menjelaskan penyidik Polda NTT belum melengkapi petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP ketiga tersangka itu. Hal ini yang mengakibatkan proses penyelesaian hukum terhadap ketiga orang tersangka pembuhunan Romo Faustin Siga, Pr belum dilaksanakan.
"Informasi yang kita peroleh hingga saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk JPU sehingga BAP belum dilimpahkan," katanya.
Dia menambahkan, kasus pembunuhan Romo Faustin displit dalam tiga berkas, yakni Theresia Tawa TT dan Rogasianus Waja alias Anus Waja dalam satu berkas. Antonius Seke satu berkas, Fanci serta Loji satu berkas.
"Putusun PT Kupang tidak berpengaruh terhadap tiga orang yang belum disidangkan. Semua kita proses satu persatu," tandas Say.
Lepas Demi Hukum
Direskrim Polda NTT, Kombes Polisi Ade Sutiana melalui Kasat Pidum AKBP Lilik Apriyanto kepada Pos Kupang, Selasa (24/8/2010), menjelaskan, ketiga tersangka sudah dilepas dari tahanan beberapa bulan lalu, karena masa tahanan mereka selama 60 hari sudah habis.
Dikatakannya, berkas ketiga tersangka belum dinyatakan lengkap oleh JPU karena penyidik kesulitan untuk mendatangkan seorang pendamping bagi para terdakwa yang masih di bawah umur tersebut.
Ketiga tersangka sudah dilepas demi hukum karena masa tahanan habis, demikian Lilik Apriyanto, antara lain Antonius Yosef Seke, Philipus Nerius Kolo Sado dan Urbanus Sile.
"Kita tidak punya dana untuk mendatangkan pendamping itu, kita sedang pikirkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang harus didampingi para pendamping anak-anak itu di Polres Ngada. Polda tidak punya dana untuk mendatangkan pendamping itu ke Polda," ujarnya.
Ketika ditanya bahwa dua terdakwa lainnya, Theresia Tawa dan Dominikus Loji, dibebaskan dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Lilik mengatakan, keputusan bebasnya kedua terdakwa oleh PT Kupang bukan putusan hukum yang bersifat final, karena masih ada proses hukum lainnya yakni kasasi ke MA.
"Kalau keputusan MA juga menyatakan kedua terdakwa bebas, kita mau bilang apa. Yang terpenting penyidik sudah bekerja maksimal dalam melakukan penyidikan kasus tersebut hingga terbukti dan dijatuhi hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Bajawa," tegasnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa hingga kini belum menerima salinan putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTT yang memvonis bebas Anus Waja dan Theresia Tawa.
Namun jaksa Kejari Bajawa telah menyatakan sikap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Untuk membuat memori kasari, jaksa memerlukan salinan putusan PT Kupang yang asli yang berisi pertimbangan hukum hakim sehingga membebaskan dua terdakwa tersebut. Jika salinan putusan sudah ada, maka jaksa menyusun memori kasasi ke MA.
"Kami baru menerima salinan kutipan putusan banding PT Kupang. Salinan putusan yang asli berupa pertimbangan hukum sehingga dua terdakwa dibebaskan majelis hakim PT Kupang belum kami terima. Kami sudah tanya ke PN Bajawa, tapi mereka belum menerima putusan PT Kupang tersebut. Yang jelas kalau sudah ada salinan putusan yang asli, kami akan mengajukan n kasasi. Dan kami sudah menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi," kata Kajari Bajawa, Samuel Say, S.H, Selasa (24/8/2010) malam.
Samuel menegaskan, sesuai ketentuan hukum jaksa diberikan waktu selama 14 hari guna menyatakan sikap menerima atau mengajukan kasasi. "Setelah kami terima kutipan putusan PT Kupang, kami langsung menyatakan kasasi ke MA. Kami akan ajukan kasasi melalui PN Bajawa dengan menyiapkan memori kasasi. Memori kasasi akan kami persiapkan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat di Flores," kata Samuel.
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta Dado, S.H, kepada Pos Kupang di Maumere, Selasa (24/8/2010) siang, mengatakan, TPDI NTT sedang mengupayakan mendapat salinan putusan banding PT Kupang yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Romo Faustinus. Jika salinan putusan PT Kupang sudah ada, TPDI NTT berniat melaporkan majelis hakim PT Kupang yang menyidangkan kasus Romo Faustinus kepada Komisi Yudisial (KY).
"Putusan yang membebaskan terdakwa dari vonis seumur artinya peradilan tingkat pertama salah," kata Dado. (ee/ben/ris)