»Home » Regional NTT » Humbalorata »
adiana ahmad
Tim Terpadu Pastikan Batas TN Wanggameti
pos kupang/adiana ahmad
LONGSOR -- Longsor di salah satu titik eksplorasi emas oleh PT Fathi Resources di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur. Gambar diambil, Jumat (20/8/2010).
Minggu, 22 Agustus 2010 | 16:12 WITA

WAINGAPU, POS KUPANG. com -- Tim terpadu yang terdiri dari unsur-unsur terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan batas-batas Taman Nasional (TN) Laiwanggi Wanggameti, Jumat (20/8/2010).

Kehadiran tim untuk memastikan apakah eksplorasi tambang emas yang dilakukan PT Fathi Resources berada di dalam atau di luar kawasan hutan  tersebut. Hasil pantauan tim terpadu akan diumumkan 12 September 2010, atau setelah Lebaran, karena harus disesuaikan dengan peta kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Denpasar.

Unsur-unsur yang tergabung dalam tim terpadu tersebut terdiri dari BPKH Denpasar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kupang, Kantor Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi NTT, Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Timur, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumba Timur, Bapedalda NTT, Bapedalda Kabupaten Sumba Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, LSM Peduli Lingkungan, Bird Life, Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH), Setda Propinsi NTT, dan anggota DPRD Sumba Timur. Tim dipimpin Asisten Ekonomi Setda Sumba Timur, Ir. Yuspan Pasande.

Perbedaan pendapat tentang tapal batas kawasan hutan masih terus terjadi di lapangan antara LSM-LSM peduli lingkungan, Forum Peduli Lingkungan dengan pemerintah. LSM dan FPLH tetap bertahan bahwa ada beberapa titik kegiatan eksplorasi berada dalam kawasan hutan Laiwanggi Wanggameti. Namun pemerintah dan PT Fathi mengatakan titik-titik eksplorasi berada di luar kawasan hutan.

Berbagai perbedaan pendapat nyaris menimbulkan adu jotos antara salah satu anggota forum dengan salah satu staf dari Pemkab Sumba Timur. Titik yang menjadi fokus pantauan tim terpadu hari itu yaitu titik I, II dan III karena ketiga titik ini yang menimbulkan sengketa selama ini. Sebelum turun ke lokasi, sempat terjadi dialog di base camp PT Fathi Resources. Dalam dialog tersebut kembali terjadi adu argumentasi antara anggota FPLH dengan Asisten Ekonomi, Yuspan Pasande yang mewakili Pemkab Sumtim dan Kepala BPKH Denpasar, Budi Susetyo.

Anggota FPLH meminta BPKH dan Taman Nasional menjelaskan hilangnya Pal 48 dan tapal batas TN Laiwanggi secara keseluruhan. Tidak hanya peta, mereka juga meminta agar pemerintah menunjukkan buku ukur. Mereka menilai ada pihak yang sengaja menghilangkan Pal 48 untuk mengaburkan tapal batas TN Laiwanggi Wanggameti yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan eskplorasi emas oleh PT Fathi Resources. Anggota FPLH juga mempertanyakan rujukan peta yang dipakai dalam penentuan tapal batas TN Laiwanggi Wanggameti.

Menanggapi itu, Budi Susetyo mengatakan, sesuai kesepekatan dalam rapat di Jakarta, beberapa waktu lalu, peta TN Laiwanggi Wanggameti yang dipakai yaitu peta 1984/1985 bukan 2005/2006 karena peta terbaru belum ada aturan jelas. Jawaban ini  memancing reaksi anggota forum. Mereka mempertanyakan, jika peta 2005/2006 belum ada aturan yang jelas mengapa dalam rekomendasi Bupati Sumba Timur Januari 2010 lalu mengacu kepada peta 2005/2006, dan bukan peta 1984/1985 yang sudah jelas ditemukan gelang. Pertanyaan ini tidak dijawab Budi karena itu berkaitan dengan kebijakan Bupati Sumba Timur.

Budi hanya mengatakan, jika setelah pemantauan di lapangan ditemukan titik ekplorasi dalam TN Laiwanggi Wanggameti harus haru ada izin penggunaan kawasan dari Meneteri Kehutanan. Tetapi jika titik eksplorasi berada di luar titik koordinat atau di luar kawasan cukup dengan izin bupati/ gubernur.

Soal hilangnya pal 48 , Asisten Ekonomi Setda Sumba Timur, Yuspan Pasande mengaku tidak tahu. Dia mengatakan pal batas tidak menjadi satu-satunya penentu tapal batas karena bisa dipindah-pindah. Yang menentukan tapal batas adalah titik koordinat. Titik koordinat itulah yang akan dilihat tim terpadu hari itu.

Direktur PT Fathi Resources, Achmad Chandra pun tetap bertahan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan berada di luar kawasan hutan, baik mengacu pada peta 1984/1985 maupun peta 2005/2006.

"Apalagi kalau menggunakan peta 1984/1985 jaraknya lebih jauh lagi dari tapal batas karena luas Kawasan Hutan Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti peta 2005/2006 lebih luas dibanding peta 1984/1985," kata Chandra.

Pernyataan Chandra ini diperkuat pejabat BKSDA Kupang. Menurut pejabat itu, pal yang ada saat ini terlalu jauh keluar dari titik koordinat. Titik koordinat TN Laiwanggi Wanggameti, katanya, ada dalam jurang. Karena itu, ia memastikan bahwa titik eksplorasi PT Fathi berada di luar kawasan TN Nasional Laiwanggi Wanggameti.

Mengapa pal tidak sesuai titik koordinat? Pejabat tersebut mengatakan, kemungkinan saat itu petugas yang memasang pal malas turun ke titik koordinat karena medannya yang cukup sulit dan terjal. Petugas yang memasang Pal saat itu, katanya, kemungkinan juga tidak ada bayangan akan ada kegiatan tambang di daerah itu.
Longsor
Tanah longsor akibat ekplorasi PT Fathi Resources terjadi di titik I dan II. Longsoran terjadi karena kondisi tanah di titik ekplorasi I, II dan III sangat labil dengan tingkat kemiringan hampir 40 derajat.

Menurut salah satu anggota masyarakat setempat, sebelum ada kegiatan eksplorasi, sudah terjadi longsoran. Karena itu masyarakat yang memiliki kebun di sekitar lokasi tersebut sudah beberapa tahun terakhir tidak lagi berkebun di sana.

Pantauan Pos Kupang di titik eksplorasi I, II dan III, lokasi itu  berada di kemiringan yang cukup tajam. Para pekerja PT Fathi membuat terasering menggunakan kayu gelondongan untuk menahan tanah.

Beberapa pohon di sekitar lokasi ekplorasi juga terancam tumbang karena tanah di bagian bawah dikeruk untuk tempat mesin bor dan para pekerja. Beberapa pohon besar di lokasi ekplorasi yang terancam tumbang terpaksa diikat dengan tali nilon ke pohon lainnya agar tidak tumbang. Tiga titik itu merupakan daerah yang paling rawan longsor dari seluruh titik eksplorasi yang ada. Tiga titik ini lah yang dipersoalkan LSM peduli lingkungan dan FPLH selama ini. Dari tiga titik itu, dua di antaranya sudah ditutup. Dan di lokasi pengeboran sudah ditanami anakan mahoni. Anakan mahoni yang ditanam tersebut mulai tumbuh. (dea)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 157 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

bisa2 tapal batas hilang? peta jg lenyap? bagaimana sisitim kearsipan yg digunakan? ada apa dibalik hilangnya arsip yg sangat penting itu?

Komentar Oleh: bram | Jumat, 10 September 2010 | 20:50 WITA

kasihan taman nasional LW, sadar tidak sadar TNLW di giring untuk menerima bola panas yang diberikan PEMDA ST. "SETALI TIGA UANG" sama saja.

Komentar Oleh: keba poti | Kamis, 2 September 2010 | 08:05 WITA

Jika kita feed back mulai dari rekemondasi Para Bupati sedaratan Sumba kepada Gubernur untuk keluarnya IUP eksplorasi tambang kepada PT. Fathi Resources No.332 tahun 2009, sebenarnya sudah banyak ditemui data yang keliru, karena lampiran peta yang menjadi titik eksplorasi tersebut sebagian sudah masuk kawasan TN. laiwangi dan TN. manupeu Tanah daru. Maka,..jangan kaget ketika implementasi dilapangan timbul persoalan. Mestinya rekomendasi tersebut disertai kajian yang mendalam melibatkan pihak Taman Nasional dan BPKH. Hal ini penting menyangkut, kewenangan. karena jika lokasi eksplorasi masuk kawasan hutan maka yang berwenang memberikan izin adalah Menhut dalam bentuk Izin pinjam Pakai kawasan hutan sesuai Permenhut No.43 tahun 2008 dan PP No.24 Tahun 2010.

Komentar Oleh: Yosef Nong | Selasa, 31 Agustus 2010 | 13:36 WITA

Apabila penentuan titik eksplorasi oleh Tim Terpadu masih menggunakan GPS, maka dipastikan tidak akurat, dan pasti berada diluar kawasan TN. tapi jika dilakukan menggunakan alat Theodolit dan Buku Ukur dari BPKH, maka dijamin 101 % berada didalam kawasan sesuai tata batas tahun 2005/2006. Yang mengherankan kita adalah Pal yang hilang tersebut hanya pal yang berada pada titik eksplorasi oleh PT. Fathhi Resources.Ada apa sebenarnya? mengapa Pihak TN, tidak mencegah dari awal ? Mengapa Plang batas TN juga ikut dipindahkan dari dalam ke luar kawasan, Mohon Penyidik Polri dan PPNS Kehutanan agar mengusut secara tuntas.

Komentar Oleh: Yosef Nong | Selasa, 31 Agustus 2010 | 13:20 WITA

mungkin ini solusi terbaik dengan mengukur batas dengan wanggameti. tapi menurut saya sebaiknya tambang ini di batalkan saja krn akan menimbulkan banyak masalah terutama soal lingkungan hidup. di negara kita adalah hal yang biasa dalam melanggar kesepakatan. jadi dalam hal ini lebih bagus di batalkan saja.

Komentar Oleh: pipin come | Senin, 30 Agustus 2010 | 12:41 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Jumat, 3 Februari 2012 | 23:42 WITA
Jumat, 3 Februari 2012 | 10:15 WITA
Jumat, 20 Januari 2012 | 09:58 WITA
Rabu, 18 Januari 2012 | 09:36 WITA
Rabu, 18 Januari 2012 | 00:21 WITA