MBAY, Pos Kupang.Com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan adanya piutang senilai Rp 45.970.000,
selain temuan pada lembaga Pemda Nagekeo yang mengakibatkan penilaian disclaimer.
Hal itu tertulis dalam rekomendasi Pansus DPRD Nagekeo pada salah satu poin yang menyebutkan bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT ditemukan piutang di DPRD Nagekeo.
Angka tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran lungsum perjalanan dinas luar daerah kepada anggota dewan periode 2004-2009 sebesar Rp 37.150.000, juga kelebihan pembayaran biaya operasional pimpinan DPRD, dalam hal ini dua orang wakil ketua pada saat itu sebanyak Rp 8.820.000.
Ketua DPRD Nagekeo, Gaspar Batu Bata, yang ditemui Pos Kupang, Rabu (18/8/20100), mengakui hal tersebut. Terkait persoalan ini, Batu Bata menyalahkan bendahara pada sekretariat DPRD Nagekeo.
"Letak kesalahan bukan pada anggota dewan, tapi kesalahan pada bendahara sekretariat dewan. Saya tidak tahu hitungannya sehingga bisa terjadi kelebihan pembayaran," kata Gaspar. Terkait kelebihan biaya operasional dua orang wakil ketua DPRD periode saat itu, dia membantah kalau itu kesalahan anggota dewan.
"Setelah saya cek, bukan kesalahan pimpinan, tetapi bendahara tidak belajar regulasinya. DPRD hanya tahu terima uang dan paraf," tutur Gaspar yang pada periode lalu juga menjabat sebagai anggota DPRD Nagekeo.
Menurut dia, sebagai pimpinan DPRD pihaknya sudah memberikan perintah kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Nagekeo agar segera menyurati bendahara DPRD pada periode lalu. Surat itu dimaksudkan supaya bendahara tersebut secepatnya mengembalikan kelebihan uang itu. (ff)