»Home » PK Minggu » Bumi Kita »
Antara
Kerusakan Laut Timor Sama dengan Teluk Meksiko
Foto world-of-wilhan.blogspot.com
Anjungan Pengeboran Minyak Lepas Pantai di Ladang Montara saat meledak bulan Agustus 2009 lalu. Tumpahan minyak ini mencapai pantai Sabu.
Rabu, 4 Agustus 2010 | 22:55 WITA

KOMISI III DPR mempersoalkan ledakan kilang minyak Montana yang mencemari Laut Timor hingga perairan selatan Indonesia dan menyatakan kerusakan yang ditimbulkan tidak kalah hebat dibanding tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor (PKDTML) di Gedung DPR-RI, Selasa (27/7/2010), anggota Komisi VII DPR asal F-PAN Tjandra Widjaja menyatakan, pemerintah harus serius dalam penyelesaian tumpahan minyak di Kilang Montara itu.

"Dalam hal ini, yang dituntut untuk membayar ganti rugi adalah Montara, perusahaan yang berkedudukan di Thailand. Dalam kasus ini, pemerintah Australia juga dirugikan akibat peristiwa tersebut," tegasnya.

Meledaknya kilang minyak Montara sejak 21 Agustus 2009, lanjutnya, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, Timnas PKDTML harus merangkul berbagai pihak guna menginvetarisir kerusakan yang terjadi.
"Termasuk menghitung berapa harga yang harus dibayar akibat kerusakan tersebut. Saya kira pemerintah harus bergerak lebih. Kalau semakin lama, kerusakannya semakin parah dan sulit diperbaiki," ujarnya.

Senada dengan Tjandra, anggota Komisi VII asal F-PG, Halim Kalla, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu ragu dalam penyelesaian kasus pencemaran Celah Selatan-Laut Timor. "Ini masalah serius. Tak kalah hebatnya dengan pencamaran minyak di Teluk Mexico," tegasnya.

Ketua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor (PKDTML) Freddy Numberi menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan guna meredam perluasan areal pencemaran. Selain itu, timnas PKDTML terus melakukan indentifikasi serta invetarisasi kerugian yang terjadi.

"Dari hari kehari, timnas terus bekerja. Termasuk melibatkan berbagai pihak baik itu LSM, NGO, pemerintah daerah, peneliti maupun lintas departemen," jelasnya.

Dikatakan Freddy yang juga Menteri Perhubungan itu, nilai kerugian yang akan diajukan sebagai gugatan kepada Montara, perusahaan minyak patungan antara Australia dan Thailand, masih terus dihitung.

"Kami masih hitung. Kami inginkan data yang valid. Tidak ada upaya untuk mencari kesempatan. Sejak Agustus 2009 sampai Oktober, luasan yang tercemar mencapai 16.500 kilometer persegi. Kalau perhitungan dari pemda setempat, nilainya di atas Rp 800 miliar. Tetapi itu bisa lebih," ucapnya.

Dalam menangani pencemaran di Laut Timor, Freddy mengungkapkan keseriusannya. Berbagai langkah sudah dilakukan termasuk membentuk tim advokasi yang bertugas memperjuangkan klaim ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

"Sejak 15 Juli lalu, kami sudah bentuk tim advokasi. Dan per 5 Maret lalu, kami laporkan kepada presiden. Yang jelas, kami sangat serius dan konsern dalam penyelesaian masalah ini," tuturnya.

Menurutnya, kasus Montara menjadi masalah yang sangat serius karena sedikitnya 40 juta kiloliter minyak mentah beserta gas serta bahan-bahan kimia berbahaya telah mencemari perairan Indonesia.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, kerugian mencapai Rp 240 miliar. "Tapi kalau long term, kerusakan terus meluas. Bisa saja sudah meningkat sampai Rp1 triliunan," ia menjelaskan. (ant)


Harus Dibuktikan
Pengamat ekonomi Prof Dr Vincent Gaspersz SE.MM berpendapat Pemerintah Indonesia harus mampu membuktikan adanya pencemaran minyak di Laut Timor sebelum mengajukan klaim ganti rugi kepada operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia.

"Bukti pencemaran ini sangat penting sebagai dasar untuk mengklaim ganti rugi kepada perusahaan patungan antara Australia dan Thailand itu," kata Gaspersz yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu.

Ia menambahkan sangat wajar jika operator ladang minyak Montara, PTTEP Australasia menuntut Pemerintah Indonesia memberikan bukti pencemaran sebagai dasar untuk mengklaim ganti rugi, karena sampai sejauh ini Indonesia belum melakukan sebuah penyelidikan apapun terkait dengan pencemaran minyak di Laut Timor.

Pencemaran minyak mentah (crude oil) di Laut Timor itu akibat meledaknya sumur minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2010, namun baru dipersoalkan Pemerintah Indonesia ketika masalah itu sudah berlangsung hampir setahun.

Pemerintah Australia pada Desember 2009 menegaskan bahwa masalah tumpahan minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat, ditangani secara terbuka dan transparan melalui pembentukan Komisi Penyelidikan. Komisi tersebut bertugas khusus untuk memeriksa kejadian yang berkaitan dengan tumpahan minyak, termasuk penyebab, dampak dan upaya penanggulangannya.


Komisi Penyelidik yang dibentuk pemerintah Australia itu sudah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada pemerintahan negara itu di Canberra pada April 2010, namun sampai ini Canberra belum juga mengumumkan hasil investigasi tim penyelidik tersebut.

"Dengan adanya penyelidikan inilah yang bisa dijadikan sebagai dasar gugatan atau tuntutan klaim ganti rugi kepada operator ladang minyak tersebut, PTTEP Australasia," katanya.

"Kalau tidak ada penyelidikan, dari mana kita tahu bahwa wilayah perairan Indonesia tercemar. Mengajukan klaim ganti rugi harus ada dasarnya, bukan hanya sebatas berbicara. Ini yang mungkin perlu dipikirkan oleh pemerintah Indonesia," tambahnya.(ant)
 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 208 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 1 Februari 2012 | 10:52 WITA
Senin, 16 Januari 2012 | 18:52 WITA
Selasa, 20 Desember 2011 | 19:12 WITA
Senin, 12 Desember 2011 | 10:53 WITA
Senin, 5 Desember 2011 | 09:35 WITA