ATAMBUA, POS KUPANG.Com -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, dr. Lau Fabianus ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana proyek pengadaan empat mobil ambulans untuk empat puskesmas tahun anggaran 2007/2008. Fabianus jadi tersangka karena selaku penanggung jawab pengguna anggaran pada proyek tersebut.
Selain Fabianus, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua juga menetapkan Frits Atok, kontraktor dan Yeswelda Mali, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pagu anggaran untuk pengadaan empat unit ambulans untuk Puskesmas Wedomu, Puskesmas Besikama, Puskesmas Seon dan Puskesmas Weliman itu sebesar Rp 757.680.000. Saat ini beberapa jaksa penyidik sedang memeriksa pihak dealer mobil di Mataram, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kasus pengadaan mobil ambulans itu sudah ada tersangkanya yakni, Frits Atok, Cs. Tapi lengkapnya nanti hubungi Plt. Pidsus. Saat ini beberapa jaksa sedang memeriksa saksi di Mataram, terutama pihak dealer selaku penyedia barang. Dealer penyedia barang itu berkantor pusat di Mataram, tapi dibuka juga cabangnya di Kupang. Rekanan mengambil mobilnya di dealer Cabang di Kupang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Gasper Kase, S.H, di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2010).
Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Patrik G Neonbeni, S.H, menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2010. Hasil penyelidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah.
"Penetapan status tersangka sejak April 2010. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, dr. Lau Fabianus, selaku penanggung jawab pengguna anggaran. Dia mengetahui pengelolaan anggaran. Selain itu kontraktor, yaitu Frits Atok dari CV Mercusuar, juga sudah berstatus tersangka dan Yeswelda Mali selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan yang ketika itu menjadi Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Rujukan, juga berstatus tersangka," kata Patrik.
Proyek bermasalah itu, katanya, awalnya ditenderkan dan dimenangkan olehCV Mercusuar. Dan, tenggang waktu pengadaan barang tersebut terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2007 sampai 19 Januari 2008.
DAK Rp 400 Juta
Sementara itu dari Kefamenanu dilaporkan, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Antonius Amuna, didakwa oleh JPU Kejari Kefamenanu, telah menyelewengkan dana alokasi
khusus (DAK) bidang pendidikan senilai Rp. 400 juta.
Dakwaan dibacakan oleh Ketua JPU, I Wayan Eka Widyara, S.H secara bergantian dengan JPU lainnya, dalam sidang perdana kasus korupsi itu di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa (13/7/2010).
Amuna disebutkan, telah menyalahgunakan uang senilai Rp 400 juta dari total anggaran DAK pendidikan untuk pembangunan sekolah-sekolah sebesar RP 13 miliar.
Sidang kasus korupsi ini dipimpin Togi Pardede, S.H didampingi hakim lainnya, Kurniawati Ratumana, S.H, Girsang Musa Limbang, S .H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum diketuai Widyara, S.H, Ida Ayu Nyoman Surasmi, S.H, Suharto, S.H, Heril Iswandi, S.H.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa bersama tim penasehat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dijadwalkan akan berlangsung dua kali dalam seminggu. Sidang
berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (yon/dd)