KUPANG, POS KUPANG.Com --- Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang merasa kuatir dengan sejumlah penyakit yang menyerang jeruk SoE pada beberapa tahun terakhir ini. Salah satu jenis penyakit yang kuatirkan adalah penyakit citrus vein phloem degeneration (CVPD) yang disebabkan oleh bakteri Liberobacter Asianticus.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Drh. Farid Hermansyah, yang dihubungi melalui Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Mochamad Ischaq, SP, M.Si, di kantornya, Senin (&/6/2010).
Ischaq ditemui terkait pengambilan sampel jeruk dari SoE untuk diuji kembali di Jakarta. Menurut Ischaq, mereka sudah ke lokasi tanaman jeruk pada Rabu (3/3/2010) lalu, dan mengambil sampel untuk diteliti lagi pada laboratorium.
Sampel yang diambil adalah pucuk dan daun dari tanaman jeruk baik yang sehat maupun yang menunjukkan gejala penyakit. "Kami sudah bawa sampel dari jaringan tanaman jeruk itu dan diperiksa atau uji lagi pada Balai Besar Uji Standar Jakarta," kata Ischaq.
Menyinggung tentang pengujian terhadap penyakit CVPD yang masih menjadi kontradiktif sampai saat ini, ia mengakui, setelah melakukan pengujian di Jakarta ternyata tanaman jeruk yang diuji itu negatif atau tidak ditemukan penyakit CVPD. "Sampel yang kami ambil ini dari Kecamatan Mollo Utara, TTS. Dan ini uji yang ketiga kalinya yang kita lakukan dengan metode Polynerase Chain Reaction (PCR)," katanya.
Dikatakan, sesuai dengan gejala tanaman tersebut jelas terserang oleh penyakit yang disebabkan oleh jamur Diplodia dan Phytophtora. Dua jenis penyakit tersebut, lanjutnya adalah penyakit umum, sedangkan yang paling dikuatirkan adalah CVPD sebab akan mengganggu produktivitas dari komoditi unggulan SoE itu.
Sedangkan soal upaya penanganan, ia mengatakan, perlu adanya pendampingan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kepada petani secara kontinyu. Dan juga harus ada peremajaan terhadap jeruk tersebut dengan jalan mengembangkan bibit yang bebas dari CVPD.
"Jika ada tanaman yang secara gejala sudah tampak adanya penyakit, maka perlu ada tindakan eradikasi sebelum tertular ke tanaman lain. Sedangkan untuk bibit tanaman harus berlabel kalau tidak harus ditolak. Kalau ada bibit atau jenis produk pertanian atau perkebunan yang dicurigai kami tahan dan minta dikirim pulang ke tempat asal. Tapi kalau pemiliknya tidak mau, kami tahan dan kemudian musnahkan," ujarnya. (yel)