APIK menanyakan itu saat berdialog dengan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT, Ir. Theodorus Simbolon di kantor BPKH, Jumat (12/3/2010).
APIK dikoordinir Marsel Suan. Mereka diterima Simbolon berserta stafnya. Dialog berlangsung di ruang rapat BPKH. Turut hadir, Kabag OPS Polres Kupang, AKP Osia Ngili.
Saat itu, Suan membacakan penyataan sikap, di antaranya tentang ketidakjelasan batas kawasan hutan dan pengusutan dugaan kasus illegal logging adalah bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan penegak hukum yang mengabaikan hak hidup dan hak masyarakat atas kepemilikan dan pengelolaan tanah dan hutan milik pribadi masyarakat.
Menurut APIK, pihak kepolisian terlalu dini dan terburu-buru mengklaim ada unsur pelanggaran hukum tanpa melalui kajian hukum yang faktual, mengabaikan aspek sosial dan pendekatan budaya masyarakat.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan agar segera menghentikan proses hukum atas dugaan kasus illegal logging di Oebesak sebelum ada penetapan batas wilayah hutan lindung yang jelas tanpa mengabaikan aspek hak sosial dan pendekatan hak masyarakat atas tanah dan hutan masyarakat berdasarkan peraturan perundang - undangan tentang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan," tegas Suan.
Selain itu, APIK mendesak DPRD Kabupaten Kupang segera memanggil Kapolres Kupang untuk menggelar rapat klarifikasi terkait kasus illegal logging di Oebesak. Karena selain aspek hukum yang amburadul, dampak dari kasus ini merambah ke aspek sosial yang mengganggu kenyamanan hidup masyarakat.
"Ada alasan kuat berkaitan dengan perda penetapan kawasan termasuk aturan serta prosedur terkait tentang hutan dan pemangku adat," kata Suan.
Hal ini dibenarkan Yosef Efi, Stef Mali, dan beberapa masyarakat yang diikuti dengan tepuk tangan bersama.
Efi meminta agar kepala BPKH harus turun ke lokasi untuk membuktikan bahwa lokasi penebangan kayu di Oebesak itu masuk dalam kawasan hutan.
"Pal Belanda itu ditetapkan dengan upacara adat dan hingga saat ini belum ada pengukuran ulang oleh pemerintah," katanya.
Kepala BPKH, Theodorus Simbolon mengatakan, peta yang dimiliki BPKH itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan bisa dibuktikan.
Meski demikian, kata Simbolon, untuk membuktikan dan kelancaran proses hukum pihaknya siap turun memberikan sosialisasi sekaligus menunjukkan batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
"Dalam kasus ini BPKH sebagai saksi teknis, jadi akan memberikan keterangan berdasarkan peta yang dimiliki," tegasnya.
Simbolon mengatakan, jika masyarakat menginginkan untuk BPKH melakukan sosialisasi, maka pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan BPKH dan menyediakan dana untuk kegiatan lapangan.
"Kita adalah saksi kunci. Jika pemerintah mau melihat kembali batas kawasan, malah harus menyiapkan dana," tegasnya. (mas)