KUPANG, POS KUPANG.Com -- Setelah didesak Komisi III DPR RI, penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membuka kembali kasus pembunuhan Paulus Usnaat. Usnaat tewas terbunuh dalam sel Mapolsek Nunpene, Kabupaten Timor Tengah Utara, 3 Juni 2008 lalu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Kombes Polisi Yorri Yance Worang, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas, Kompol Okto George Riwu, mengatakan itu saat ditemui di Mapolda NTT, Sabtu (13/3/2010).
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Paulus Usnat akan dibuka kembali dengan gelar perkara di hadapan Kapolda NTT, Senin (15/3/2010). Gelar perkara itu untuk memberikan gambaran kepada Kapolda NTT yang baru tentang kronologis kejadian hingga proses penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Paulus Usnaat, yang saat ini menjadi perhatian Komisi III DPR-RI yang diketuai, Dr. Beny Kabur Harman.
"Sudah ada keputusan kasus itu akan digelar ulang di Polda NTT. Gelar perkara itu untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana proses penanganan kasus itu oleh penyidik. Dengan demikian Kapolda NTT yang baru mendapatkan gambaran tentang persoalan penanganan kasus ini," kata Okto.
Okto mengaku belum mengetahui apakah dalam gelar perkara itu juga akan mengarah pada penetapan empat anggota polisi menjadi tersangka atau tidak. "Belum tahu apakah mengarah ke sana atau tidak. Yang terpenting akan dilakukan gelar perkara ulang terhadap kasus pembunuhan Paulus Usnaat," tegas Okto.
Diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan Komisi III DPR-RI dengan Kapolda NTT, Kombes Polisi Yorri Yance Worang, Kamis (11/3/2010), kasus pembunuhan Paulus Usnaat di Polsek Nunpene, menjadi perhatian serius Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Beny Kabur Harman. Beny Harman meminta Kapolda NTT, Kombes Yorri Yance Worang segera menuntaskan dan memroses hukum secara pidana terhadap empat anggota Polsek Nunpene, yang diduga mengetahui proses terjadinya pembunuhan Paulus Usnaat, di dalam sel Polsek Nunpene. (ben)