»Home » Kupang News » Kupang Crime »
Raibnya Kayu Sitaan Polair NTT: Komisi III Bahas dengan Kapolri
Laporan Benny Jahang
Senin, 15 Maret 2010 | 09:36 WITA

KUPANG, POS KUPANG.Com -- Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Benny Kabur Harman, S.H, menegaskan, akan mempertanyakan penanganan kasus raibnya ribuan kubik kayu yang merupakan barang bukti kasus illegal logging yang ditangani Dit Polair Polda NTT.

"Komisi III DPR RI akan mengundang Kapolri untuk membahas berbagai temuan hasil kunjungan tim Komisi III di NTT. Salah satunya tentang kasus raibnya barang bukti berupa kayu hasil illegal logging di Dit Polair Polda NTT. Hal itu akan menjadi agenda penting dalam pembahasan dengan Kapolri nanti," kata  Harman ketika dihubungi Pos Kupang, Sabtu (13/3/2010).

Dikatakannya, kasus ribuan kubik kayu hasil illegal logging  yang tersangkanya dilepas oleh Dit Polair Polda NTT beberapa tahun lalu harus dibuka kembali, sehingga jelas kemana ribuan kubik kayu itu dijual dan siapa yang menjualnya.

"Masalah ini sangat serius karena menjul barang bukti tindak pidana. Kita akan panggil Kapolri nanti untuk bahas masalah ini. Tidak bisa membeli kayu yang lain untuk menggantikan barang bukti yang telah dijual. Kasus ini harus diungkap. Tersangkanya sudah ada malah dilepas," kata Harman.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 29/7/2009), sekitar 7.000 batang kayu olahan hasil sitaan penyidik Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda NTT telah dijual sekitar Maret atau April 2009 lalu. Padahal, ribuan batang kayu olahan yang menjadi barang bukti ini seharusnya dilelang oleh penyidik Polair di markasnya di Bolok, Selasa (28/7/2009).

Ribuan kayu ini disita dari tangan tersangka H. Andi Yusuf sebanyak 1.476 batang kayu olahan (setara 104.7110 kubik) dan H. Samsu Alam Kuta sebanyak 5.526 batang (setara 190.134 kubik). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini masih menjadi buronan (DPO) penyidik Polair Polda NTT.

Salah satu pembeli kayu sitaan ini, Haji Taher dan istrinya, Nyonya Syamsiah, pemilik UD Tersia Jaya, ketika ditemui di rumahnya di  Kelurahan Oesapa- Kupang, Selasa (28/7/2009) sore, mengakui telah membeli sekitar 90 kubik pada bulan Maret atau April 2009 lalu. Kayu ini dibeli dari Haji Hasan Kuta yang adalah anak dari tersangka Samsu Alam Kuta.

"Saya beli dari Haji Hasan Kuta. Waktu itu kami masih tinggal di Bonipoi. Kalau tidak salah sekitar bulan Maret atau April lalu. Haji Hasan Kuta itu anak Haji Samsu Kuta. Sekarang dia di Sulawesi. Kami beli kalau sonde salah sekitar 90 kubik. Kami pilih yang baik saja. Harganya kalau tidak salah, satu juta enam ratus ribu rupiah per kubik," jelas Nyonya Syamsiah sambil menambahkan bahwa ia membeli kayu itu secara tunai tanpa kuitansi. (ben)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 45 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Selasa, 7 Februari 2012 | 22:42 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 16:03 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:45 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:27 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 15:23 WITA