Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 73/SK/DPP.PD/DPC/III/2010 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Kabupaten Flotim.
Kopian surat ini diterima Pos Kupang di Kupang, Sabtu (13/3/2010). Surat keputusan dikeluarkan tangal 11 Maret 2010 di Jakarta, ditandatangani Hadi Utomo (ketua umum) dan Dr. Amir Syamsudin, SH, MH (sekretaris jenderal).
Pada diktum menimbang, point b, dinyatakan bahwa di dalam pengambilan keputusan- keputusan partai yang bersifat strategis, Wungubelen dan Lamoren tidak sejalan dengan kebijakan DPP dalam hal pengusungan rekomendasi calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Flotim.
Selain mengangkat Kana dan Ama Payong, dalam diktum memutuskan pada pasal 1 menyatakan, DPP mencabut SK DPP Partai Demokrat Nomor 345/SK/DPC/DPP.PD/DPC/NTT/VII/2008 tentang Susunan dan Komposisi Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Flotim, khususnya jabatan ketua atas nama Wungubelen dan sekretaris atas nama Lamoren.
Jonathan Kana yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Propinsi NTT, membenarkan adanya SK penonaktifan ketua dan sekretaris DPC Partai Demokrat Flotim.
Kana yang menghubungi Pos Kupang dari Larantuka, Kabupaten Flotim, Minggu (14/3/2010), mengatakan, dia sudah mulai melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Flotim.
Tugas pertama, jelas Kana, menyerahkan surat-surat dari partai kepada Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Flotim. Adapun surat dimaksud, diantaranya surat pencabutan dukungan DPP Partai Demokrat terhadap Johny Odjan-Ludin Lega yang tertuang dalam SK Nomor : 101/RKMD/DPP.PD/III/2010 tertanggal tanggal 5 Maret 2010.
Dengan demikian, surat rekomendasi DPP Partai Demokrat Nomor 73/RKMD/DPP.PD/II/2010 tanggal 19 Februari 2010 yang mendukung Johny Odjan-Ludin Lega, otomatis batal.
Dalam SK pencabutan dukungan itu juga dinyatakan bahwa Partai Demokrat mendukung Drs. Simon Hayon-Drs. Fransiskus Diaz Alffi, sebagai calon bupati dan wakil bupati kabupaten Flotim.
Pengalihan dukungan Partai Demokrat kepada Simon Hayon-Diaz Alffi tertuang dalam SK DPP Nomor 102/RKMD/DPP.PD/III/2010 tentang persetujuan penguatan calon bupati dan wakil bupati Flotim. "Saya sudah menyerahkan surat-surat itu kepada KPU Flotim, Sabtu (13/3/2010), diterima salah anggotanya, Abdulkadir," jelas Kana sembari menegaskan bahwa pihaknya siap mengamankan keputusan DPP.
Kana mengatakan, terhitung sejak keluarnya SK penonaktifan maka Wungubelen dan Lamoren bertindak tidak membawa nama partai. (aca)
Itulah "POLITIK" harus bisa menerima resiko kalau tidak sejalan sama kebijaksanaan partai. Dan tolong Partai Demokrat, jangan calonkan partai berdasarkan hunungan kekerabatan atau pertemanan atau dengan kata yang kurang sopan KKN, orang flores timur yang tahu bagaimana dia harus mencalonkan siapa yang harus jadi Bupati dan wakilnya, karena mereka yang setiap hari merasakan kepemimpinan dan kenal sama orang tersebut, kalau keputusan dari pusat orang pusat berarti bukan keputusan rakyak flores timur, itu keputusan sepihak. Pak SBY tolong sebagai penasihat Partai Demokrat bisa menjelaskan hal ini kepada semua rekan2 di partai Demokrat. Maju terus flores timur Pilihlah bupati dan calon bupati yang sesuai dengan hati nuranimu, jangan dengar dari partai mana calon itu di usung.