"Pemerintah jangan menaikkan TDL secara sepihak. Memang menurut undang-undang (UU 30/2009), kenaikan TDL itu menjadi wewenang pemerintah. Tapi harus dikonsultasikan dan disetujui dewan terlebih dahulu," kata Effendi dalam keterangan pers bersama Zainuddin Alam, di gedung DPR Senayan Jakarta, Sabtu (13/3/2010).
Sekadar diingat, sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan, pemerintah berencana menaikkan TDL rata-rata 15 persen untuk semua golongan. Kenaikan tersebut rencananya diberlakukan mulai Juni 2010.
Menanggapi hal itu, Effendi mengatakan, Dewan meminta pemerintah agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan tersebut. Setidaknya harus dikonsultasikan dulu dengan Dewan.
"Kami minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengumumkan suatu kebijakan yang berdampak nasional dan berat bagi masyarakat. Kalau baru usulan pengajuan kenaikan, katakan saja. Jangan seolah-olah DPR bawahan pemerintah yang pasti menyetujuinya," kata Effendi dengan nada tinggi.
Effendi mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam rencana kenaikan TDL tersebut. Effendi menjelaskan pada APBN, disebutkan subsidi listrik sebesar Rp 36 triliun. Sementara dalam RAPBN-P, subsidi akan dinaikkan menjadi Rp 42 triliun dengan catatan TDL akan tetap alias tidak naik.
Namun, tambah Effendi, jika pemerintah tiba-tiba mengumumkan akan menaikkan TDL rata-rata 15 persen, hal itu akan menimbulkan kegusaran masyarakat. "Ini kan aneh. Subsidi dinaikkan, tetapi TDL juga dinaikkan," kata Effendi.
Ia mengingatkan pemerintah bahwa hak bugjet itu ada pada DPR. Dengan demikian, pemerintah tak bisa seenaknya menaikkan TDL tanpa sepengetahuan Dewan. "DPR bukan bawahan pemerintah," tandasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah jangan menggunakan cara-cara lama seperti dalam kasus Bank Century. Pengalaman kasus Bank Century harus menjadi acuan agar pemerintah lebih berhati-hati mengambil kebijakan.
"Sikap kehati-hatian itu jangan hanya di bibir, tetapi dalam proses, dan dalam tindakan," pesan Effendi.
Sebelumnya, Pos Kupang memberitakan, pemerintah memastikan hingga Juni 2010, tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan. Pemerintah baru memberlakukan kenaikkan TDL pada Juli atau semester dua tahun 2010.
"Sampai akhir semester I ini, TDL tidak naik," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin (8/3/2010).
Dikatakannya, apabila pemerintah menaikkan TDL, maka hal itu akan dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR RI. Khusus untuk kenaikan TDL tahun 2010 ini, memang sudah ada pembicaraan antara pemerintah dan Dewan, dimana Dewan membolehkan pemerintah menaikkan TDL.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah berencana menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) 15 persen pada Juli 2010 nanti.
"TDL naik sebesar 15 persen mulai Juli 2010, " ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam keterangan persnya soal RAPBN-P 2010 di gedung Depkeu, Senin (8/3/2010) petang.
Menurut Menkeu, pemerintah belum menaikkan TDL pada semester pertama ini, karena pemulihan ekonomi di Indonesia masih berlangsung. Saat ini, pemerintah mengorganisasikan seluruh aspek guna menjaga kemampuan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Anggito Abimanyu, menambahkan, kenaikan harga TDL itu merupakan rata-rata secara keseluruhan dari semua golongan.
Meski demikian, bukan berarti otomatis golongan rendah juga naik. "Kami akan mencoba lindungi mereka yang tidak mampu," ucapnya. (kompas.com-editor kro)