Gagasan untuk membawa koperasi masuk ke BEI itu, akan diperkuat dengan rancangan undang-undang koperasi yang saat ini sedang dibahas.
"Koperasi apa pun yang memenuhi persyaratan finansial, bisa tampil di Bursa Efek Indonesia. Sesuai dengan rancangan undang-undang Koperasi, koperasi tak harus jadi perseroan terbatas (PT) dulu sebelum bermain di Bursa Efek Indonesia," ujar Syarif di Surabaya, Jumat (12/3/2010).
Menurut Syarif, sampai saat ini gagasan tersebut memang belum terealisasi. Tapi Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera mendorong agar cepat terwujud.
Syarif optimistis, pengoptimalan kinerja koperasi dan UKM akan mendorong tingkat pengurangan kemiskinan serta pengangguran di Indonesia. (antara - editor kro)