»Home » Regional NTT » Tirosa »
ferdinandus hayong
Menyingkap Kasus Judi di Belu (1)
Ikan Paus Itu Tertangkap
Sabtu, 13 Maret 2010 | 23:28 WITA

Warga sekitar tertidur lelap. Sementara pengusaha kaya raya, seperti Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Kefamenanu, TTU), Mikael Leo (Kupang), Alex Prasetio (Kupang), John Lau (Kupang), Joni Gunawan (Kupang), Patrik Min Fernandes (Atambua), Yulius Mintura (Atambua), Paulus Jubun (Atambua) dan Hendro Liman Toni (Atambua) merasa aman karena  jauh dari intaian oknum Polres Belu. Apalagi saat itu hadir pula Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan. Semakin lengkap pula rasa PD alias percaya diri mereka.  

Namun, sepandai-pandainya orang membungkus sesuatu yang busuk, cepat atau lambat baunya akan tercium juga. Tim khusus dari Brimobda Kompi A Belu, yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Antonio do Santos bersama anggota Brigpol Chery Situmorang, Briptu Luan Bere, Briptu Avelino Fernandez, Briptu Hady Mulyono, Briptu Hendro Wibowo, berhasil membongkar permainan judi tersebut. Konon sesuai informasi, di Gudang Bahagia tersebut terdapat tiga pintu masuk. Selain pintu utama, pagar keliling, di dalam kompleks gudang itu ada lagi tiga pintu. Tidak heran kalau sangat aman manakala bermain judi.

Pertanyaannya, kenapa sampai aparat dari Brimobda Kompi A Belu berhasil masuk ke dalam gudang yang ditutup rapat itu. Jawabannya, hingga kini masih misterius.

Menurut informasi yang dihimpun Pos Kupang, penyergapan terhadap para pemain judi 'kelas ikan paus ' ini merupakan target operasi (TO) dari Brimob selama ini. Para penjudi ini sebagian besar pemain lama yang selalu lolos dari pemantauan. Tim Brimob sesungguhnya sudah mengintai adanya permainan judi di Gudang Bahagia sejak Jumat (5/2/2010), namun keburu bocor. Baru pada Sabtu (7/3/2010) pukul 23.00 Wita, tim intel Brimob mengendus kembali lokasi tersebut.

Penyergapan dilakukan sangat rapi. Anggota Brimob menyusup di kegelapan malam. Pintu utama di Gudang Bahagia pada malam itu tidak dikunci sehingga anggota Brimob dengan mudah masuk ke dalam gudang. Ketika tiba di pintu yang ada di dalam kompleks gudang, anggota kesulitan karena terkunci. Namun, malam itu rupanya keberuntungan memihak pada anggota Brimob. Salah satu pintu dibuka, entah oleh salah seorang dari pemain judi itu ataukah ada pemain lain yang kalah bertarung yang hendak pulang. Seketika itu pula salah seorang anggota Brimob menyelinap masuk ke lokasi permainan judi, disusul anggota lainnya. Para pemain judi kaget, tak bisa melawan. Barang bukti yang ada di lokasi pun tercerai berai, karena para pemain berusaha menyelamatkan diri. Pasrah.

Pada saat bersamaan, anggota Brimob melihat Kanit Buser Polres Belu, Aipda Soleman Kapitan, ada di lokasi permainan judi. Entah yang bersangkutan ikut bermain judi atau tidak, belum ada pembuktiannya hingga kini. Namun, saat kejadian itu, si Kanit meloloskan diri. Anggota Brimob hanya bisa mengamankan salah satu pistol dan sejumlah peluru yang diduga milik Kanit Buser Kapitan.

Sebagian warga di sekitar gudang kaget dan bangun mendengar keributan di Gudang Bahagia. Malam itu pun para penjudi digiring ke Markas Kotis Brimobda Kompi A Belu. Para penjudi semalam suntuk hingga Minggu (7/2/2010) tetap ditahan di Markas Brimobda untuk diambil keterangan, termasuk mengidentifikasi barang bukti yang berhasil diamankan anggota Brimobda yang menyergap. Baru pukul 20.15 Wita, para tersangka dikawal aparat Brimobda diantar menuju Mapolres Belu di bawah guyuran hujan. Saat tiba di Mapolres Belu, para tersangka dimintai nama lengkap dan alamat.

Menurut catatan petugas di pos Polres Belu, dari 13 penjudi, delapan di antaranya beralamat di Atambua, lima lainnya dari Kupang dan satu dari Kefamenanu, TTU.

Dari pendataan anggota Polres Belu, tercatat barang bukti yang diserahkan anggota Brimob berupa uang tunai Rp 210.550.000, satu pucuk senjata dengan 12 butir peluru diduga milik Kanit Buser, 11 buah handphone, 21 mata dadu, satu kalkulator, 26 koin untuk kuru-kuru.

Banyak sinyalemen muncul bahwa barang bukti uang tidak hanya Rp 210.550.000, melainkan lebih dari itu. Bahkan ada informasi yang menyebutkan bahwa barang bukti uang diduga mencapai Rp 700 juta lebih ketika mereka sedang bermain judi.

Pertanyaannya, di manakah barang bukti uang Rp 500 juta lebih itu? Ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menyelidikinya lebih jauh.
                             
****
TIDAK sampai sehari penahanan di Mapolres Belu. Penyidik pada Unit Reskrim Polres Belu  seperti diinstruksikan secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap 13 penjudi yang ditangkap tim khusus dari Satuan Brimob Kompi A Belu itu. Alhasil, tiga orang bandar, yakni Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua) dan Alex Prasetyo (Kupang) tetap ditahan di Mapolres Belu. Sementara delapan tersangka lainnya sebagai pemain,  yakni Roni Prasetio (Kupang), Hironimus Lay  (Kupang), Aloysius Mintura (Atambua), Vinsensius Manek (Atambua), Trensius Lasakar (Kefamenanu, TTU), Mikael Leo (Kupang), John Lau (Kupang), Yulius Mintura (Atambua). Dua orang lainnya bernama Paulus Jubul dan Joni Gunawan sebagai saksi dilepas karena tidak terlibat dalam permainan judi itu. Para pengusaha kaya itu tetap menghirup udara bebas di luar tahanan. Perlakuannya  istimewa, hanya karena aturan mengaturnya.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Belu, AKBP Drs. Sugeng Kurniaji, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2010),  pihaknya sudah menyikapi kasus perjudian itu. Dari 13 orang yang ditangkap di Gudang Toko Bahagia, tiga orang di antaranya sebagai bandar, delapan orang sebagai pemain dan dua orang sebagai saksi.

Untuk bandar atas nama Patrik Min Fernandez (Atambua), Hendra Liman Toni (Atambua) dan Alex Prasetyo (Kupang), jelasnya, wajib ditahan sesuai dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e,3c dan ayat 3 KUHP. Sementara para pemain yang berjumlah delapan orang berstatus tersangka  sesuai pasal 303 bis ayat (1) angka 1,2 jo pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan ayat 3 KUHP  dengan hukuman empat tahun dimungkinkan untuk tidak ditahan, tetapi menjalankan wajib lapor.

"Jadi tidak ada yang namanya bebas. Karena KUHP mengatur bahwa hukuman di atas lima tahun ditahan. Maka, dari 13 orang itu tiga diantaranya sebagai bandar, makanya ditahan. Sementara delapan pemain hukumannya di bawah lima tahun maka dimungkinkan untuk dilepas dengan status wajib lapor. Jadi ada 11 orang yang menjadi tersangka, dua orang lainnya sebagai saksi atas nama Paulus Jubul dan Joni Gunawan, karena dianggap tidak terlibat bermain judi. Ini keterangan yang kita peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang yang ditangkap itu. Kita masih terus mengembangkan penyelidikan," kata Kapolres Sugeng.

Menurutnya, selain 13 orang yang ditangkap, penyidik pun sudah mengambil keterangan dari anggota Brimob Kompi A Belu terkait penangkapan itu. Keterangan dari anggota Brimob ini diperlukan untuk mendapatkan kebenaran soal keterlibatan Kanit Buser dan dari mana pistol itu diperoleh. (bersambung)

 

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 58 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

Salute...untuk Kapolres Belu...Tingkatkan Kinerja Positif Aparat Penegak Keamanan...Hapus Perjudian Di NTT. Makasih

Komentar Oleh: Erick Seran | Minggu, 14 Maret 2010 | 03:47 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Selasa, 7 Februari 2012 | 13:40 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 12:29 WITA
Jumat, 3 Februari 2012 | 10:00 WITA