"Saya sangat keberatan dengan status itu (tersangka, Red) karena saya baru satukali kasih keterangan pada tangga 27 Februari 2010 lalu. Itu pun sebagai pengguna anggaran atau kepala dinas. Mestinya saya dipanggil sebagai saksi dulu," kata Tora.
Meski demikian, jelasnya, proses hukum yang sedang berjalan tetap dihargai dan ditaati. Dia mengaku, sebagai kepala dinas dan penanggungjawab kegiatan, ia hanya menerima dan mengesahkan serta menandatangani semua berkas yang telah diproses panitia dan pejabat pelaksana teknis kegiatan. Mengenai pencairan dana proyek, Tora mengakui sudah 100 persen dicairkan ke rekening kontraktor.
"Meski demikian, kontraktor masih bertanggungjawab terhadap penyelesaian pekerjaan yang ada," kata Tora yang mengaku pihaknya mengalami kendala karena ketiadaan tenaga ahli yang bisa menghitung biaya pembuatan kapal ini. (gg)