»Home » Regional NTT » Floresa »
Kasus Kapal Ikan di Matim: Penyidik Sita Dokumen
Laporan Edy Bau
Sabtu, 13 Maret 2010 | 20:35 WITA

Penyitaan dokumen dilakukan untuk kepentingan mengamankan agar tidak hilang atau tidak berubah isinya di depan pengadilan bila sudah pada tahap persidangan. Selain itu, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan para tersangka kasus itu, termasuk Kadis P3 Matim, Ir. Ignasius Tora.

Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H,  melalui jaksa penyidik, Frengky M Radja, S.H kepada Pos Kupang saat melakukan penyitaan, mengatakan, sesuai surat perintah penyitaan  nomor: Print-209/P.3.17/Fd.1/03/2010, maka  yang disita adalah seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Matim, tahun 2009, termasuk 30 unit kapalnya.  Dokumen itu, jelasnya, disita penyidik untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi pada proyek itu.

&qu

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 54 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 12:35 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:35 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 10:14 WITA
Rabu, 8 Februari 2012 | 00:32 WITA