Penyitaan dokumen dilakukan untuk kepentingan mengamankan agar tidak hilang atau tidak berubah isinya di depan pengadilan bila sudah pada tahap persidangan. Selain itu, untuk melengkapi berita acara pemeriksaan para tersangka kasus itu, termasuk Kadis P3 Matim, Ir. Ignasius Tora.
Kajari Ruteng, Timbul Tamba, S.H, melalui jaksa penyidik, Frengky M Radja, S.H kepada Pos Kupang saat melakukan penyitaan, mengatakan, sesuai surat perintah penyitaan nomor: Print-209/P.3.17/Fd.1/03/2010, maka yang disita adalah seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan kapal penangkap ikan pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Matim, tahun 2009, termasuk 30 unit kapalnya. Dokumen itu, jelasnya, disita penyidik untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap tindak pidana korupsi pada proyek itu.
&qu