Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe menjelaskan hal ini saat ditemui di kantor walikota, Jumat (12/3/2010), terkait hasil pertemuan pemerintah, muspida dan tokoh masyarakat membahas masalah kerusuhan Oesapa.
"Ada beberapa hasil dari pertemuan tersebut, pertama mahasiswa yang melakukan kerusuhan maka diberhentikan dari tempat kuliah atau dari perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut kuliah," kata Adoe.
Selain itu, akan meminta kepada PT yang ada agar pada waktu mendaftar, calon mahasiswa harus ada surat pindah dari tempat asal. Dengan surat pindah tersebut maka bisa urus KTP Kupang. "Untuk mahasiswa urus KTP di Kupang gratis," katanya.
Dengan demikian, lanjut Adoe, setiap tiga bulan sekali bisa dilakukan sweeping secara terpadu dengan tim yang berasal dari pemkot, kepolisian, dan lainnya untuk sweeping KTP, senjata tajam, minuman keras dan kumpul kebo.
Setiap kos, kata Adoe, harus ada yang bertanggung jawab, jika pemiliknya tinggal di luar maka harus ada orang lain yang bisa bertanggung jawab serta kos harus tidak boleh menerima penghuni campur laki laki dan perempuan.
"Harus ada pemisahan karena di Oesapa itu kumpul kebonya tinggi sehingga hasilnya aborsi dan hamil di luar nikah," katanya.
Menurut Adoe, sekitar 90 persen kos yang berada di Kelurahan Oesapa adalah ilegal karena tidak memiliki izin. Pemkot akan melakukan pertemuan dengan pemilik kos agar bisa menyelesaikan masalah tanah yang ada sehingga bisa dibuat sertifikat sebagai salah satu syarat untuk mengurus izin pemondokan.
Adoe juga mengungkapkan, saat ini sudah dibentuk tim kecil yang terdri dari pemkot dan juga tokoh-tokoh dari etnis Alor, Sumba dan Belu untuk melakukan pendamaian. Namun dibutuhkan waktu karena untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa yang bertikai itu butuh waktu.
"Tokohnya bisa bisa saja berdamai tetapi di tingkat mahasiswa belum tentu. Karena itu butuh waktu untuk menjelaskannya," ujar Adoe.
Adoe menyatakan terima kasih kepada keamanan yang sudah memberikan situasi yang kondusif bahkan sampai saat ini masih dilakukan penjagaan 1 x 24 jam di Oesapa. (ira)
pada tiga atau empat bulan pertama mereka tentu perlu dikurung (sel). namun, tujuan utama pengurungan ini tentunya adalah dalam rangka membangun kekerabatan n kebersamaan mereka, khususnya utk menuju kerja2 sosial
SY TDK SPAKAT DGN POLA PEMECATAN TERHADAP MEREKA. soal bagini sbenarnya soal biasa tp krn tak pernah ada tindaklanjut yg serius dgn sdikit merevolusi paradigma punish-reward dlm pola didik maka akhirnya tetap sj. sy sepakat mereka tetap harus dihukum. tp, hukumlah dgn cara2 yg smakin manusiawi n punya prospek yg lebih terukur ke depan terhadap prubahan prilaku mereka. caranya:
saya setuju dengan apa yang dikatakan pak walikota tetapi realisasinya jangan ditunda lagi...
Itu Baru Benar.......... tapi Tolong jangan sekedar wacana dan Panas-panas Tahi Ayam Pak Walikota.... Saya mendukung Ide pemecatan Mahasiswa yang terlibat, dan bila terbukti melakukan Tindakan Anarkis, wajib di beri beri jatah Kamar Gratis di LP Penfui.....