Menurut mantan ketua Partai Golkar ini, DPR RI telah mengambil keputusan dalam proses politik dan saat ini telah memasuki ranah hukum.
"Untuk kader Golkar yang duduk di parlemen, supaya bisa meminta atau mendorong aparat penengak hukum untuk bisa ditindak lanjuti, dan harapannya penegak hukum dapat merespon itu,"jelasnya.
Memasuki ranah hukum, politik tidak bisa intervensi lagi, kecuali bila dipandang perlu dalam proses hukum tersebut kekuatan politik harus digunakan.
"Menyatakan hak pendapat DPR RI, sudah masuk ke ranah politik. Ini masih dalam ranah hukum, secara politik kita lihat hasil dari hukum. Sampai saat ini, saya kira belum ada kebutuhan ranah politik masuk, kita fokuskan dulu pada hukum,"jelasnya.
Tidak ada relevasi menurut Akbar apabila ranah politik masuk saat ini. "Bila ditemukan bukti-bukti pelanggaran dalam proses hukum nanti, maka disanalah ranah politik bisa masuk kembali," tegas Akbar Tanjung. (persda network/adi suhendi)