"Saya minta pada Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk mengambil langkah-langkah hukum.Artinya dalam mengambil tindakan jangan ragu-ragu," tegas Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3). "Sudah saya perintahkan teken (SP3). Kalau Dirdik nggak berani, saya teken," sambung Marwan.
Kasus tersebut bermula saat KBRI di Thailand pada Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu diduga tidak disetorkan kembali ke kas negara. Oleh pejabat KBRI, dana digunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni,Dubes RI untuk Thailand M Hatta, Djumantoro Purbo (Wakil Dubes RI untuk Thailand) dan Suhaeni (Bendahara KBRI). (Persda network/yls)
Sent by: Ati