»Home » Kupang News » Nasional »
persda network
Kejagung Belum Sentuh Mantan Menlu NHW
Jumat, 12 Maret 2010 | 18:31 WITA

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, kesaksian satu atau dua orang belum dapat digunakan sebagai alat bukti. "Itu kan baru keterangan satu saksi, belum bisa jadi alat bukti. Kita harus mencari alat bukti lagi. Misalnya tanda terima, kalau ini bisa jadi petunjuk," tegas Marwan usai Sholat Jumat di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Dalam testimoni yang dibuat oleh Ade Sudirman, Kasubag Verifikasi Biro Keuangan Kemlu menyebut mantan Menlu NHW menerima Rp 1 miliar dan mantan Sekjen Kemlu IC menerima Rp 2,35 miliar. Pengakuan serupa disampaikan Mantan kasir pada Kepala Sub Bagian Administrasi Perjalanan Dinas Kemlu Adang Sudjana melalui kuasa hukumnya yakni Irfan Fahmi yang menyebut mantan Menlu NHW mendapat jatah Rp 1 miliar.

Bagaimana dengan keterangan dua saksi? "Sama saja. itukan baru satu alat bukti. sedangkan (UU) KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti.. Kita menghormati asas praduga tak bersalah," lanjutnya.

Saat ditanya testimoni Ade Sudirman, Marwan mengaku sudah memiliki. Namun Marwan kembali menegaskan bahwa sementara ini baru satu alat bukti. "Untuk menetapkan (tersangka), harus lebih dari satu alat bukti. Kita cari bukti lain, kalau ada. Kalau nggak ada ya status quo," tambahnya.

Apakah akan memerika mantan Menlu NHW? Menurut Marwan, kalau ada korelasinya baru diperiksa. "Kalau nggak ngapain, kalau cuma disebut-sebut aja namanya ngapainlah. Kita ini bukan mencari popularitas, " tegas Marwan. (persda network/yls)

Sent by: Ati

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 44 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 01:06 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 21:05 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 11:27 WITA
Senin, 6 Februari 2012 | 11:02 WITA
Sabtu, 4 Februari 2012 | 13:17 WITA