Selama ini, para karyawan ini hanya menerima gaji Rp 130 ribu hingga Rp 190 ribu perbulan atau jauh dari UMP. Selain itu, mereka juga menunutut jaminan sosial dan keselamatan kerja yang layak bagi mereka.(*)
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.