Kepala Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Kupang, John Nomeseo saat dihubungi, Kamis (11/3/2010), menjelaskan, seharusnya jumlah PNS yang ada di Kabupaten Sabu Raijua berjumlah 805 orang. Sedangkan PNS yang pindah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang sebanyak 170 orang.
"Dari 170 PNS yang pindah berdasarkan SK Bupati Kupang, ada 58 PNS yang menggugat ke pengadilan negeri (PN) karena tidak puas dengan keputusan bupati," jelas Nomeseo.
Sebelumnya diberitakan, keputusan pengadilan memenangkan Bupati Kupang. Dengan demikian, 58 PNS tetap pindah dan bekerja di Sabu Raijua. Namun dalam perjalanan, mereka keberatan karena ingin tetap bekerja di Kupang.
Tentang nasib 58 PNS, Nomeseo mengatakan, ada kesepakatan setelah dilakukan pertemuan antara Penjabat Bupati Sabu Raijua, Thobias Ully, DPRD Kupang dan Bupati Kupang.
Dalam pertemuan yang berlangsung sebelum penutupan sidang APBD, akhir Februari 2010 itu, disepakati 58 PNS bisa memilih untuk pindah kembali ke Kabupaten Kupang bila telah melaporkan diri di Sabu.
"Prinsipnya, PNS yang ada melaporkan dirinya di Pemerintah Sabu Raijua. Bila sudah lapor diri, silahkan melakukan usulan perpindahan kembali dari Sabu ke Kupang. Penjabat Bupati Sabu telah menyatakan kesediaannya untuk membantu proses perpindahan 58 PNS yang ada. Sejak Januari 2010, gaji 58 PNS telah dipindahkan ke Kabupaten Sabu Raijua," ujar Nomeseo.
Menurut Nomeseo, sejauh ini 58 PNS yang menggugat belum ada yang mengajukan pindah dari Sabu ke Kupang karena belum melaksanakan tugas di Sabu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kupang, Viktor Y Tiran, yang ditemui sebelum penutupan sidang APBD Tahun 2010, mengatakan, dia siap memberi dukungan kepada 58 PNS yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Kupang. Dia siap memfasilitasi proses perpindahan agar masalah 58 PNS bisa segera diselesaikan. (osa)