Hal ini dibenarkan ketua panitia pengadaan cincin, Johny D Bire, saat ditemui di kantor Walikota Kupang, Kamis (11/3/2010). Menurut Bire, dia diambil keterangan, Kamis (25/2/2010) oleh penyidik Polresta Kupang.
Beberapa hal yang ditanyakan pada pemeriksaan itu, di antaranya tugas sebagai ketua panitia pengadaan, yaitu mempersiapkan harga perkiraan sementara (HPS), dokumen lelang, berita acara, melakukan aanwijzing sampai dengan pengusulan calon pemenang.
"Ada tiga calon pemenang, yaitu CV Jaya Permai, CV Melati dan CV Asalia," katanya.
Dikatakannya, dia dipanggil karena adanya laporan dari mantan anggota Dewan Kota Kupang yang merasa bahwa berat cincin yang diberikan tidak sesuai dengan perencanaan.
Menurut Bire, berat cincin yang dibuat itu berbeda, yaitu untuk tiga orang pimpinan 15 gram dan 27 anggota mendapat cincin yang beratnya 10 gram. Total anggaran untuk pengadaan cincin sebesar Rp 133 juta.
Dia menjelaskan, di dalam setiap gram cincin sudah termasuk pajak 10 persen, keuntungan perusahaan 10 persen sampai 20 persen, ongkos kerja sehingga nilai satu gram sekitar Rp 325 ribu. "Saya lupa berapa nilai pasti per gram tetapi nilainya sekitar itu," katanya. (ira)