"Apa alasannya mereka tidak dijadikan tersangka dalam kaitan kasus pidana kasus pembunuhan Paulus Usnaat? Sudah jelas- jelas orang mati dibunuh dalam tahanan, massa mereka empat anggota itu tidak tahu? Tim Komisi III minta Kapolda tahan empat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. Benny Kabur Harman, dalam dialog dengan Kapolda NTT, Kombes Polisi Yorri Yance Worang, di Mapolda NTT, Kamis (11/3/2010).
Dalam pertemuan itu, seizin Kapolda NTT, Wadir Reskrim Polda NTT, AKBP Sam Yulianus Kawengian, mengatakan, empat anggota Polsek Nunpene hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus disiplin. "Mereka berempat hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan pelanggaran disiplin, sedangkan secara pidananya belum dilakukan, tetapi kita akan mengarahkan ke sana dalam proses hukum. Kalau mereka terlibat akan diproses," kata Kawengian.
Mendengar jawaban itu, Benny Harman langsung meradang. Menurut Benny, keempat pelaku itu yang bertugas saat terjadi peristiwa itu, sehingga tidak mungkin mereka tidak tahu pelaku pembunuhan tersebut.
"Apa alasannya mereka tidak ditahan? Anda jangan melindungi orang yang meminta Anda untuk tidak memroses mereka secara pidana. Orang dibunuh dan kemaluannya dipotong dalam tahanan, massa mereka (anggota polisi---Red) yang bertugas saat itu tidak tahu ada kejadian seperti itu? Kapolda periksa juga orang ini. Anda harus berkata jujur. Tidak logis orang dibunuh dalam tahanan lalu petugas jaga mengaku tidak tahu kejadian tersebut. Kami minta kasus ini harus menjadi agenda utama pihak Polda NTT untuk segera menuntaskannya," kata Benny.
Kawengian beberapa kali berusaha memberikan penjelasan terkait kasus pembunuhan itu. "Kalau mereka memang terbukti terlibat akan proses secara pidana, karena saat ini mereka sudah dilepas dari tahanan. Keempat orang ini sudah masuk dalam berkas para tersangka sebagai saksi, kita akan proses para tersangka dulu baru keempat anggota ini," kata Kawengian.
Benny meminta Kapolda dalam dua pekan ke depan agar memerintahkan penyidik Reskrim Polda NTT menetapkan sebagai tersangka serta menahan keempat anggota Polsek Nunpene. "Keempat anggota harus jadi tersangka dan diproses secara pidana," ujar Benny.
Sementara itu Kapolda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Yorri Yance Worang, kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus itu. Apabila memang keempat anggota kepolisian terlibat maka tentunya akan diproses secara hukum.
"Sudah menjadi komitmen saya, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum akan kita proses, termasuk anggota polisi tentunya akan kita proses kalau bersalah," kata Kapolda didampingi PLT Kabid Humas Polda NTT, Kompol Okto George Riwu. (ben)