Aksi para mahasiswa ini dilakukan karena lembaga yang dipimpin Marihot Silalahi, S.H itu dinilai gagal menyelesaikan berbagai kasus korupsi di Kabupaten Ende.
Disaksikan Pos Kupang, aksi para mahasiswa itu dimulai dari Kantor Polres Ende dan berlanjut ke Kantor Kejari Ende di Jalan El Tari. Aksi para mahasiswa ini berakhir di gedung DPRD Ende.
Dalam pernyataan sikapnya, para pendemo mengatakan, Kajari Ende mestinya memiliki kejujuran intelektual dan sadar akan kapasitasnya sebagai orang yang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum sehingga lebih santun menyatakan mengundurkan diri dari jabatan.
PMKRI Ende berani menyatakan hal tersebut karena kinerja Kejari Ende telah melanggar azas kepastian hukum yang mensyaratkan proses penyelesaian cepat, tidak berlarut-larut sehingga masyarakat tidak menjadi bingung.
PMKRI Ende menilai, iklim yang diciptakan oleh Kejari Ende telah menciptakan kekebalan bagi pelaku kejahatan sekaligus menunjang suburnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Ende.
PMKRI juga menilai, Kejari Ende tidak lebih dari sarang diskriminasi dan konspirasi sesat mafia peradilan dalam penyelesaian sejumlah agenda-agenda penuntasan kasus KKN di Kabupaten Ende yang lebih terkesan berpura-pura.
Kajari Ende juga dinilai tidak memiliki kemampuan dan itikad baik dalam menangani berbagai kasus KKN yang telah menahun di Kabupaten Ende. Hal ini ditandai dengan masih menumpuknya berbagai kasus KKN, seperti kasus PDAM, LLAJ, mobil mewah, dana purna bakti yang terkesan sangat lamban, bahkan tidak berbuat apa-apa.
Karena itu, PMKRI Cabang Ende dalam pernyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Presidium, Agustinus Kembardi Sumbi, dan Sekjen, Emanuel Riwu mendesak Kajari Ende, Marihot Silalahi, S.H segera mengundurkan diri dari jabatan.
PMKRI Ende juga meminta kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengganti Kajari Ende karena gagal dalam menjalankan tugas serta mendesak eksekutif dan legislatif yang ada di Kabupaten Ende serius memberantas tindak pidana korupsi dengan tindakan yang lebih riil. (rom)