Opa diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan mengeluarkan kata-kata ancaman pada hakim Saputra. Aksi Opa diduga dilakukan bersama tiga orang temannya yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Kapolres Sikka, AKBP Agus Suryatno, melalui Kasat Reskrim, AKP Samuel Simbolon, kepada Pos Kupang di Mapolres Sikka, Kamis (11/3/2010) siang, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan hakim PN Maumere, Selasa (9/3/2010) malam. Saat itu, hakim Saputra melaporkan adanya indikasi tindak pidana pengancaman terhadap dirinya oleh Opa dan kawan-kawannya. Hingga saat ini, jelas Simbolon, baru satu tersangka yang ditahan. Sedangkan keterlibatan orang lain masih dalam proses penyelidikan. Simbolon mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain karena Opa mengaku ia bersama tiga orang temannya. Malah Opa meminta polisi menetapkan tiga orang temannya sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan perbuatan pidana. "Kita sedang selidiki. Kalau ada tersangka baru akan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," tegas Simbolon. Sementara Opa yang ditemui Pos Kupang, mengatakan, dirinya merasa aneh karena ada oknum yang menyuruh melakukan pengancaman tidak ditetapkan sebagai tersangka. Malah ia sendiri yang ditahan. "Saya ada istri dan anak. Masa saya yang ditahan. Kami ada tiga orang dan saya sendiri tidak tahu kenapa saya yang kena. Tadi saya ribut dengan salah satu teman saya karena ia bilang kau tenang saja, saya lagi cari pengacara keluar saya dari sel. Saya marah, dia mau kasih rokok saja saya tidak mau. Pak saya bisa keluar (ditujukan kepada kasat reskrim, Red) tolong saya kasihan istri dan anak saya di Geliting," kata Opa dari sel Mapolres Sikka. Dia menjelaskan, malam itu ada seorang temannya bernama Tuntun, warga Geliting bercerita tentang masalahnya dengan seorang hakim di PN Maumere. Ia bercerita kalau ia mendapati istrinya sedang ke rumah hakim tersebut. Cerita tersebut lalu disampaikan kepada ia dan dua orang temannya. "Saya menyampaikan masalah tersebut saat kami dalam keadaan mabuk karena kami diberi minum moke. Saya sendiri juga tidak tahu rumah hakim itu di mana. Mereka yang bawa saya. Memang saat di rumah hakim saya sempat keluarkan kata-kata ancaman," kata Opa. Kepada Pos Kupang, Opa meminta polisi berlaku adil dan menetapkan tiga orang temannya sebagai tersangka. Namun ketika Pos Kupang menanyakan kepada Tuntun, ia membantah keras keterangan Opa. Malah ia menegaskan hanya Opa yang melakukan tindak pidana tersebut. "Saya tidak suruh. Opa yang lakukan sendiri. Saya cerita kalau saya ada masalah dengan seorang hakim di PN Maumere yang tinggal di Jalan Wahidin Maumere," kata Tuntun. Terkait pengancaman yang dilakukan Opa, hakim Saputra dalam laporan polisi membeberkan kata-kata ancaman terhadap dirinya dengan kata-kata tidak sopan dan pantas didengar. (ris)