"Uang itu dimasukkan dalam dua kardus," ujar kuasa hukum Adang, Irfan Fahmi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/3). Menurut Adang, aliran dana itu dicairkan atas perintah Kepala Biro Keuangan Kemlu, Ade Wismar Widjaja. "Uang itu diberikan langsung pada sekretaris pak Ade Wismar, yaitu pak Asep yang menjemput langsung uang itu," lengkapnya. Pengucuran itu dilakukan pada tahun 2009.
Sebelumnya pernyataan senada diungkapkan oleh Kepala Bagian Verifikasi Kemenlu, Ade Sudirman. Lewat Pengacaranya, yakni Holidin ia mengaku mendapatkan perintah pencairan senilai Rp.3,35 miliar oleh Ade Wismar untuk diberikan kepada Menlu dan Sekjen Kemlu, Imron Cotan. Untuk Imron, nilainya mencapai Rp.2,35 milliar. "Yang (ke Imron) itu saya tidak tahu," ujarnya.
Sementara itu sumber Persda Network di Kemlu mengungkapkan uang senilai Rp.1 milliar kepada Nur Hasan Wirayuda diberikan Adang Sudjana pada Agustus 2009 kepada sekretaris Ade Wismar, yaitu Asep Sarwedi dengan menggunakan dua kardus Aqua.
Sedangkan uang senilai Rp.2,35 milliar kepada Imron Cotan diberikan melalui dua tahap. Tahap pertama diberikan pada Januari 2008 senilai Rp.1,2 millar. Uang itu juga diberikan oleh Ade Sudirman kepada Asep yang menjadi kaki tangan Ade Wismar, dengan menggunakan dua amplop besar.
Tahap kedua penyaluran kepada Imron Cotan diberikan pada Desember 2008. Uang yang diberikan senilai Rp.1,15 milliar dengan menggunakan modus yang sama.
Kasus korupsi refund tiket perjalanan dinas di Kemlu sendiri bermula dari laporan dugaan mark up pengembalian tiket biya perjalan dinas diplomat sebesar Rp.100 miliar. Modusnya adalah dengan meningkatkan biaya yang tidak semestinya (80 persen) untuk mutasi dan penarikan diplomat. Diduga kasus ini telah terjadi sejak tahun 2006. (Persda Newtork/Roy)