»Home » Regional NTT » Flobamorata »
Memaksa Ciuman, Siswa SMP Ende Dipenjara
Kamis, 11 Maret 2010 | 23:34 WITA

FHS ditahan bersama teman satu sekolahnya yang duduk di bangku kelas III, FH (16). Padahal, keduanya sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional (UN), 29 Maret.

FHS meringkuk di tahanan polres karena dianggap telah mencabuli NA, siswa kelas I. Adapun FH turut ditahan karena merekam perbuatan cabul tersebut dengan menggunakan telepon seluler miliknya. 

"Kasus ini tetap diproses. Begitu kami mendapat laporan dari orangtua korban,  kedua tersangka langsung kami tahan, dan korban juga sudah kami mintai keterangannya kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Ajun Komisaris Eko Mei Probo Cahyono, Kamis (11/3/2010) di Ende.

Peristiwa itu terjadi tanggal 27 Februari, pukul 11.30 Wita, saat jam istirahat. Di toilet belakang sekolah, FHS memanggil NA dengan alasan ada sesuatu yang hendak disampaikan. FHS mengaku berpacaran dengan NA.

Di dalam kamar kecil itu, FHS memaksa mencium NA. FH, yang mengikuti FHS, merekam adegan tersebut melalui ponselnya dengan sengaja. FH mengaku melakukan hal itu karena terpengaruh film porno yang sering dia tonton. Celakanya, rekaman kejadian itu sempat beredar ke luar lingkungan sekolah.

Rekaman itu akhirnya sampai di guru ngaji NA. Dia kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ayah korban, yang kemudian melaporkan kasus ini kepad polisi, Rabu (10/3/2010).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Ende Ngasu Yohana menyatakan bahwa proses selanjutnya sudah masuk ke ranah hukum dan pihak sekolah sepenuhnya menyerahkan kasus itu kepada polisi karena pihak keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Jika sebelum ke polisi orangtua korban melaporkan ke pihak sekolah, maka kami akan mengambil tindakan. Masalahnya, mereka langsung ke polisi," kata Yohana.

Namun, Yohana akan tetap memperjuangkan FHS dan FH supaya dapat mengikuti UN karena hal itu merupakan hak mereka sekaligus menyangkut masa depan keduanya.  (kompas.com)

editor: sipri seko

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 47 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

memank NA tdk sepenuhnya bersalah dalam hal ini.. namun pcarnya yang terlalu berlebihan utk mengambi tindakan tersebut..

Komentar Oleh: umbu | Sabtu, 13 Maret 2010 | 18:28 WITA

rhapa ana na pasti kate na....bikin malu kota ende saja

Komentar Oleh: Elang | Jumat, 12 Maret 2010 | 17:23 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Senin, 6 Februari 2012 | 22:52 WITA
Sabtu, 4 Februari 2012 | 12:39 WITA
Rabu, 11 Januari 2012 | 21:47 WITA
Kamis, 5 Januari 2012 | 11:16 WITA