Pasalnya, perbuatan memandu nasabah sebagaimana yang telah dilakukan anggota satpam Bank NTT atas nama sdr. Morison Dima sudah sesuai dengan standar operasional yang wajib dilaksanakan oleh pegawai dan anggota Satpam Bank NTT.
Hal ini dalam rangka memudahkan, atau memandu nasabah dan menggunakan jasa ATM Bank NTT tanpa melanggar privatisasi nasabah, yakni tidak diperboleh mengetahui PIN kartu ATM milik nasabah bersangkutan.
Demikian surat klarifikasi manajemen Bank NTT yang ditandatangani Divisi Perencanaan dan Corporate Secretary Bank NTT, Harry A Riwu Kaho, sesuai hasil investigasi yang dilakukan manajemen Bank NTT.
Surat klarifikasi ini diterima Pos Kupang, Rabu (10/3/2010).
Sebelumnya diberitakan kartu Anjungan Tunai Mandiri/ATM milik Antonia Muda Herin, nasabah BNI Cabang Larantuka, diduga dijebol MSD satpam Bank NTT Cabang Larantuka.
Pembobolan selama dua kali berupa pengambilan berturut-turut uang milik korban melalui ATM sejak 6-8 Februari 2010 dengan nilai Rp 9.400.000,00.
Polisi masih mengembangkan pemeriksaan setelah korban Antonius Muda Herin melaporkan kejadian tersebut pada, Jumat (19/2/2010).
Lebih lanjut dalam surat klarifikasi itu menjelaskan, Divisi Pengaman dan SKAI yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI, D. Syamsurizal menegaskan, pihaknya telah bersurat ke Resident Inspectorat Bank NTT Cabang Larantuka untuk memeriksa satpam bersangkutan serta pejabat dan pegawai yang mengetahui permasalahan itu.
Darsi hasil audit oleh Resident Inspector terhadap satpam bersangkutan telah dibuatkan kronololis kejadian dan surat pernyataan dari satpam serta manajer operasional Bank NTT Larantuka.
Inti surat itu bahwa permasalah ini telah dikonfimasikan kepada pemilik ATM atas nama Antonia Muda Herin terkait kasus itu, dan kesimpulan dari kejadian ini, yakni Antonia Herin nasabah BNI pada tanggal 5 Februari menarik 3 kali ATM sebesar Rp 3 juta dipandu satpam Bank NTT Morison Dami.
Pengakuan nasabah bersangkutan setelah penarikan, ATM dibungkus secarik kertas disimpan dalam dompet lalu ia pergi.
Penarikan via ATM BRI tgl 6 Februari tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa satpam Morison Dima yang melakukan penarikan karena bukti jurnal transaksi tidak diberikan BRI Larantuka.
Pada tanggal 8 Februari ada enam kali penarikan ATM milik Antonia dengan total dana Rp 4,9 juta pada Bank NTT Maumere dan terdapat bukti saat penarikan tersebut satpam Morison Dima berada di Larantuka.
Karena itu, keterangan nasabah Antonia Muda Herin berbeda- beda dan telah melibatkan pihak ketiga sehingga sarat dengan kepetingan yang dapat merugikan Bank NTT walapun kebenaran dan keterangan tersebut tak dapat dibuktikan. (editor kro)