»Home » Regional NTT » Flobamorata »
edy bau
Kadis Pertanian Manggarai Timur Bisa Dinonaktifkan
POS KUPANG/EDY BAU
Tiga dari 27 unit kapal ikan yang belum rampung dikerjakan di Dermaga Borong, Manggarai Timur. Gambar diambil Senin (8/3/2010).
Rabu, 10 Maret 2010 | 19:12 WITA

Demikian dikatakan Bupati Matim,  Drs. Yoseph Tote, M.Si,  saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/3/2010) siang. Bupati Tote dimintai tanggapannya terkait penetapan Kadis P3 Matim, Ignas Tora, dan 10 orang lainnya oleh penyidik Kejari Ruteng sebagai tersangka proyek pengadaan 30 unit kapal ikan senilai Rp 906.920.000 tahun anggaran 2009.

Menurut Bupati Tote yang didampingi Wakil Bupati Matim, Agas Andreas, S. H, M.Hum, selama ini sudah dilakukan pengarahan dan pengendalian agar semua proyek harus mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya.

Para tersangka yang merupakan para pejabat, kata Bupati Tote, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Ada aturannya, mereka diangkat berdasarkan suatu keputusan. Untuk itu, memberhentikan mereka juga harus berdasarkan suatu keputusan," kata Wabup Agas.

Ditanya siapa pengganti Ignas Tora dalam menjalankan tugasnya selama yang bersangkutan menjalani masa pemeriksaan, Bupati Tote mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, maka sekretaris dinas yang akan berperan sebagai  pelaksana harian (Plh).

"Intinya kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan bila sudah ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan, maka mereka (para tersangka, Red) akan diproses dan diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku sambil menunggu keputusan hukum yang tetap," kata Bupati Tote.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan 11 tersangka (termasuk  Ir. Ignasius Tora). Mereka diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan 30 unit kapal ikan di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Matim tahun anggaran 2009.

Pelaksanaan proyek dengan nilai Rp 906.920.000 itu telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak sesuai Keppres 80 tahun 2003. Terdapat beberapa penyimpangan dalam proyek ini sehingga  mengakibatkan kerugian negara mencapai  Rp 477.600.000. (gg)


Penegasan Bupati Matim :

1. Para pimpinan SKPD di Matim sudah sering diimbau dalam rangka pengarahan dan pengendalian agar selalu bekerja sesuai Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya.
2. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
3. Para pejabat akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku
4. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Untuk itu, akan ada pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian yang ditunjuk untuk menjalankan tugas menggantikan kepala dinas.
5. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
6.  Sekretaris dinas  yang merupakan kuasa pengguna anggaran untuk bertindak selaku pelaksana harian menggantikan kepala dinas.

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 86 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 1 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

Saya sangat2 mendukung dengan ketegasan bapak bupati maritim. Tuntas habis2 tikus yg bercongor panjang di manggarai timur itu.

Komentar Oleh: beny | Selasa, 23 Maret 2010 | 08:07 WITA

Mudah-mudahan masalah hama belalang di kota komba juga segera diganti dengan teknologi yang memamjukan dan menyuburkan tanaman pangan petani.

Komentar Oleh: Damianus | Jumat, 12 Maret 2010 | 15:12 WITA

Saya sangat dukung sikap tegas Bupati demi kemajuan matim. Pilihlah para pejabat yang profesional (punya ilmu dan keterampilan di bidang yang ditanganinya).

Komentar Oleh: Damianus | Jumat, 12 Maret 2010 | 15:11 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Senin, 6 Februari 2012 | 22:52 WITA
Sabtu, 4 Februari 2012 | 12:39 WITA
Rabu, 11 Januari 2012 | 21:47 WITA
Kamis, 5 Januari 2012 | 11:16 WITA