Demikian dikatakan Bupati Matim, Drs. Yoseph Tote, M.Si, saat ditemui di kediamannya, Selasa (9/3/2010) siang. Bupati Tote dimintai tanggapannya terkait penetapan Kadis P3 Matim, Ignas Tora, dan 10 orang lainnya oleh penyidik Kejari Ruteng sebagai tersangka proyek pengadaan 30 unit kapal ikan senilai Rp 906.920.000 tahun anggaran 2009.
Menurut Bupati Tote yang didampingi Wakil Bupati Matim, Agas Andreas, S. H, M.Hum, selama ini sudah dilakukan pengarahan dan pengendalian agar semua proyek harus mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya.
Para tersangka yang merupakan para pejabat, kata Bupati Tote, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Ada aturannya, mereka diangkat berdasarkan suatu keputusan. Untuk itu, memberhentikan mereka juga harus berdasarkan suatu keputusan," kata Wabup Agas.
Ditanya siapa pengganti Ignas Tora dalam menjalankan tugasnya selama yang bersangkutan menjalani masa pemeriksaan, Bupati Tote mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran, maka sekretaris dinas yang akan berperan sebagai pelaksana harian (Plh).
"Intinya kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan bila sudah ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan, maka mereka (para tersangka, Red) akan diproses dan diberhentikan sementara sesuai aturan yang berlaku sambil menunggu keputusan hukum yang tetap," kata Bupati Tote.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng menetapkan 11 tersangka (termasuk Ir. Ignasius Tora). Mereka diduga terlibat dalam kasus proyek pengadaan 30 unit kapal ikan di Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Matim tahun anggaran 2009.
Pelaksanaan proyek dengan nilai Rp 906.920.000 itu telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak sesuai Keppres 80 tahun 2003. Terdapat beberapa penyimpangan dalam proyek ini sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 477.600.000. (gg)
Penegasan Bupati Matim :
1. Para pimpinan SKPD di Matim sudah sering diimbau dalam rangka pengarahan dan pengendalian agar selalu bekerja sesuai Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya.
2. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
3. Para pejabat akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku
4. Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Untuk itu, akan ada pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian yang ditunjuk untuk menjalankan tugas menggantikan kepala dinas.
5. Hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
6. Sekretaris dinas yang merupakan kuasa pengguna anggaran untuk bertindak selaku pelaksana harian menggantikan kepala dinas.
Saya sangat2 mendukung dengan ketegasan bapak bupati maritim. Tuntas habis2 tikus yg bercongor panjang di manggarai timur itu.
Mudah-mudahan masalah hama belalang di kota komba juga segera diganti dengan teknologi yang memamjukan dan menyuburkan tanaman pangan petani.
Saya sangat dukung sikap tegas Bupati demi kemajuan matim. Pilihlah para pejabat yang profesional (punya ilmu dan keterampilan di bidang yang ditanganinya).