Hal ini terungkap dalam laporan hasil audiensi Komisi A DPRD NTT dengan Dirjen Pemerintahan Umum dan Dirjen Otda Depdagri, Komisi II DPR RI dan DPD di Jakarta, tanggal 22-28 Februari 2009. Laporan yang dibacakan Ketua Komisi A, Servas Lawang, S.H, di Ruang Rapat Kelimutu, Senin (8/3/2010), menyebutkan, rencana pemekaran Kabupaten Adonara di Flores Timur dan Kota Maumere di Kabupaten Sikka untuk sementara belum diproses.
Menurut Servas, dokumen atau berkas usulan belum sampai ke tangan Dirjen Otda dan Dirjen Pemerintahan Umum Depdagri. Semenetara dokumen pemekaran Kabupaten Malaka sudah masuk ke Depdagri, namun karena terhambat komunikasi sehingga berkasnya belum diproses.
Menurut Dirjen Otda, dari 205 daerah otonom di seluruh Indonesia hanya lima daerah yang kinerjanya tinggi, 200 lainnya berkinerja sedang dan rendah. Dari kinerja rendah dan sedang itu, terdapat sekitar 40 daerah diusulkan untuk merger kembali ke kabupaten induk karena ketergantungan terhadap pemerintah pusat cukup tinggi.
Dirjen Otda menyarankan Komisi A DPRD NTT agar memending perjuangan pemekaran sambil menunggu proses penyelesaian grand design dibuat oleh Depdagri untuk mengetahui berapa jumlah propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia yang ideal, sehingga ke depan tidak ada pemekaran.
Walau demikian, dua dirjen di Depdagri memberikan kesempatan kepada daerah untuk memproses persiapan pemekaran wilayah apabila dalam grand design ada peluang pemekaran, dokumennya telah dipersiapkan.
Untuk pemekaran Kabupaten Malaka, Adonara dan Kota Maumere telah dimasukkan menjadi RUU prakarsa DPD dan Komisi II DPR RI. Jika tidak ada halangan, maka Maret ini Komisi A bersama pemerintah akan mempresentasikan pemekaran wilayah di depan Komisi II DPR RI di Jakarta.(gem)