»Home » Regional NTT » Floresa »
Kanis Lina bana
Diduga Korupsi, Jaksa Sita 18 Dokumen Beras Raskin.
Laporan Kanis Lina Bana
Rabu, 10 Maret 2010 | 15:18 WITA


Tujuanya untuk mengamankan barang bukti  serta melancarkan proses hukum terhadap tersangka Drs. Tikno Adi,Kepala Subdivre VII Ruteng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Timbu Tamba, S.H, melalui Kasi Intel, TM Hutagaol, S.H, menyampaikan hal itu saat ditemui Pos Kupang.Com di kantor Dolog Ruteng, Rabu (10/3/2010).

Menurut dia, jaksa melakukan penyitaan dokumen setelah menemukan bukti-bukti cukup kuat adanya penyimpangan serta menetapkan Kepala Subdivre VII Ruteng, Drs. Tikno Adi, sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 159.897.740,00. 

Dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut guna mempercepat  proses hukum terhadap tersangka.(*)

 

Edtor Alfred Dama

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 54 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Rabu, 8 Februari 2012 | 00:32 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 23:28 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 22:35 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 00:12 WITA
Selasa, 7 Februari 2012 | 00:00 WITA