Tujuanya untuk mengamankan barang bukti serta melancarkan proses hukum terhadap tersangka Drs. Tikno Adi,Kepala Subdivre VII Ruteng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Timbu Tamba, S.H, melalui Kasi Intel, TM Hutagaol, S.H, menyampaikan hal itu saat ditemui Pos Kupang.Com di kantor Dolog Ruteng, Rabu (10/3/2010).
Menurut dia, jaksa melakukan penyitaan dokumen setelah menemukan bukti-bukti cukup kuat adanya penyimpangan serta menetapkan Kepala Subdivre VII Ruteng, Drs. Tikno Adi, sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 159.897.740,00.
Dokumen yang disita akan dipelajari lebih lanjut guna mempercepat proses hukum terhadap tersangka.(*)
Edtor Alfred Dama