Pilihannya jelas. Dokter spesialis yang tergolong 'makhluk langka,' itu menolak bertugas di rumah sakit yang menawarkan insentif kecil. Dampaknya, nada-nada minor penyesalan selalu muncul dari rumah sakit-rumah sakit yang membutuhkan pelayanan optimal.
Solusi demi solusi dilakukan pemerintah daerah agar persoalan krusial ini teratasi. Misalnya, mendatangkan dokter spesialis dari luar daerah, namun tidak ada yang berminat. Itu tadi, insentif kecil. Dokter spesialis pun memiliki banyak pertimbangan untuk bertugas di NTT, di antaranya insentif, rumah sakit swasta atau klinik tempat praktek di luar masih terbatas. Ini jelas menjadi pertimbangan mereka sebagai lahan penghasilan tambahan setelah bekerja di RSUD. Jika merujuk pada pertimbangan itu, NTT bukan menjadi pilihan yang tepat bagi 'makhluk langka' itu untuk mengabdi. Apalagi di kabupaten atau wilayah pemekaran yang masih minim rumah sakit swasta dan klinik, mereka semakin menjauh. Para pasien yang membutuhkan pelayanan paripurna dokter spesialis-- karena jenis penyakit yang dialaminya--tetap terkapar dalam ketakberdayaan. Uang masih ditempatkan di atas segala-segalanya, mengabaikan pertimbangan kemanusiaan yang seharusnya dinomorsatukan. Idealnya, sebuah rumah sakit harus dilayani minimal lima dokter spesialis dan satu dokter untuk masing-masing puskesmas. Di NTT, kondisinya masih jauh dari ideal.
Pemerintah daerah juga memberikan solusi lain. Membeasiswakan mahasiswa yang kuliah di bidang kesehatan. Harapannya, setelah tamat mengabdi di kampung halaman menjawabi kekurangan tenaga kesehatan di daerah ini. Namun, program beasiswa itu bersifat jangka panjang, sementara kondisi riil saat ini membutuhkan tenaga kesehatan dan dokter cukup banyak agar pelayanan medis berjalan optimal. Masalah tetap tidak teratasi.
Sampai sekarang, pendidikan dokter spesialis masih dalam posisi dilematis. Jumlah lulusannya belum mencukupi kebutuhan, tetapi tidak bisa juga memperbesar kapasitas pendidikan. Dari sudut jumlahnya, tempat pendidikan spesialis juga terbatas. Misalnya, dokter spesialis urologi. Untuk jumlah penduduk Indonesia yang di atas 200 juta, baru ada 90 orang, sementara lulusan yang dihasilkan setiap tahun hanya 1-2 orang. Dampaknya, tenaga dokter spesialis di rumah sakit daerah masih kurang dan penyebarannya tidak merata. Saat ini, baru sekitar 40 persen rumah sakit di daerah yang memiliki empat jenis dokter spesialis dasar, yakni spesialis kebidanan, kesehatan anak, penyakit dalam, dan bedah umum. Kendala yang ditemukan, antara lain, jumlah lulusan dokter spesialis sedikit dibandingkan dengan kebutuhan, kesulitan proses penempatan, khususnya untuk rumah sakit di daerah terpencil.
Yang kita harapkan adalah pihak departemen kesehatan harus memberlakukan sanksi tegas terhadap dokter spesialis yang menolak mengabdi di daerah atau tempat terpencil. Memang, semua dokter yang mengambil spesialisasi berdasarkan ketentuan pegawai negeri otomatis mendapat bantuan dana Rp 6,5 juta per tahun ditambah uang saku Rp 300 ribu per bulan. Tampaknya, upaya penjatuhan sanksi memang perlu karena ditengarai jumlah dokter spesialis yang enggan bertugas ke
daerah mencapai 40 persen di antara 250 dokter yang baru lulus setiap tahunnya.
Keberatan yang disampaikan dokter spesialis pun sebenarnya juga cukup beralasan, yakni di daerah tak bisa berpraktik, apalagi jika dikaitkan dengan lamanya mereka menempuh pendidikan spesialis, tentunya membutuhkan biaya banyak.
Lama pendidikan untuk menjadi spesialis pun tidak seragam, tergantung keilmuan yang dipilih. Untuk menjadi seorang dokter spesialis kebidanan, misalnya, dibutuhkan 4-5 tahun. Masa pendidikan ini akan molor jika kurikulum belum jelas dan pendidiknya bergaya feodal. Tidak mengherankan bila sebagian besar dokter spesialis di Indonesia berusia tua. Hal ini disebabkan keharusan menjalani PTT dan mengikuti proses pendidikan yang lama. Alhasil, pada umur 40 tahun, baru seorang dokter spesialis bisa kembali ke pinggir kota karena di tengah kota dirajai dokter spesialis senior yang
jumlahnya lima persen dari populasi dokter. Apa yang bisa diharapkan dari seorang spesialis berusia 40 tahun? Pada usia ini tuntutannya harus mengembalikan modal untuk menghidupi keluarga. Karenanya, tidak mengherankan, pada saat pengabdian, mereka menuntut insentif yang tinggi. Sebagai gambaran, seorang peserta PPDS dengan status PNS di UI digaji sekitar Rp 300 ribu sebulan dan diwajibkan membayar SPP Rp 850 ribu per semester. Tentu, dia harus menyisihkan uang untuk biaya keluarga, pengeluaran untuk buku-buku, serta pembuatan makalah dan penelitian. Di sini, terjadi ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran. Tidak heran menaikkan uang insentif pelayanan menjadi satu-satunya jalan untuk menutup 'lubang' yang ada. Oh begitu! *