»Home » Kupang News » Nasional »
persda network
PDI-P: 70 Indikasi Pelanggaran Kasus Skandal Bank Century
Senin, 8 Februari 2010 | 22:11 WITA

Melalui juru bicaranya, Eva Kusuma Sundari menjelaskan, berdasar konstruksi fakta dan permasalahan hukum yang dilengkapi dengan temuan-temuan selama pemeriksaan, fraksi (PDI-P) menemykan berbagai indikasi pelanggaran hukun dan pelanggaran asas akuntabilitas dalam kebijakan pemberian bailout kepada Bank Century.

PDI-P membagi tiga bagian atas indikasi pelanggaraan hakum dalam kasus skandal Bank Century.

1. Merger dan akusisi

BPK menyimpulkan bahwa BI tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan akusisi dan merger yang ditetapkan sendiri dalam merger Bank CIC, Pikko dan Bank Danpac.

"Kami menemukan data dan fakta yang menunjukkan pemberian kemudahan, kelonggaran dan ketidaktegasan BI terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan terutama oleh Bank CIC. Berbagai indikasi pelanggaran pada tahap ini bisa dikategorisasikab pidana korupsi, money laundring dan kejahatan perbankan," Eva menuturkan.

2. Proses pemberian FPJP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya perubahan PBI No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang dilakukan beberapa jam menjelang pencairan FPJP.

Dalam tahap ini, kata Eva, terdapat serangkaian pelanggaran aturan perbankan sehingga sepatutnya demi penegakkan hukum, harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

3. Proses penyertaan modal sementara (PMS).

Dalam pemeriksaan BPK, ditemukan tidak adanya dukungan data yang komprehensif dan mutakhir bagi penentuan kriteria bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK. Sehingga menyulitkan penentuan jumlah biaya penyelamatan Bank Century secara pasti sejak awal.

Fraksi PDI-P menyetujui temuan BPK yang menyatakan bahwa keberadaan KK (Komite Koordinasi) belum dibentuk berdasarkan UU No 24/2004 tentang LPS. Berkaitan dengan pencairan dana PMS, PDI-P menyetujui temuan BPK bahwa PMS (ke2) Rp 2.2 trilyun pada tanggal 5 Desember tidak dibahas KK sementara penyaluran PMS setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak mempunyai dasar hukum.

"Fraksi menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan. Dan merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam kaitan pemberian dana PMS," urai Eva Kusuma Sundari.(persda network/yat)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 48 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Sabtu, 4 Februari 2012 | 13:17 WITA
Sabtu, 4 Februari 2012 | 11:57 WITA
Sabtu, 4 Februari 2012 | 09:33 WITA
Jumat, 3 Februari 2012 | 20:47 WITA