Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Marihot Silalahi, SH, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (5/2/2010) siang, ketika ditanya mengenai perkembangan penyidikan jaksa atas kasus pembangunan Puskesmas Roga di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende.
Ketiga tersangka itu, kata Marihot, ditahan oleh jaksa karena ada indikasi kuat terjadi penyimpangan pembangunan Puskesmas Roga. Berkas ketiga tersangka sedang disusun oleh jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke PN Ende guna proses hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kalau sudah selesai pemberkasan dipastikan akan segera dilimpahkan ke PN Ende," kata Marihot tanpa menyebut secara jelas kapan waktu pelimpahan.
Menurut Marihot, untuk sementara dalam kasus pembangunan Puskesmas Roga, jaksa baru menetapkan tiga tersangka utama, namun tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Menurut Marihot, secara fisik pelaksanaan pembangunan Puskesmas Roga saat ini sudah selesai dan telah dikerjakan kembali oleh kontraktor yang bersangkutan. Namun itu tidak lalu menggugurkan kasus tersebut. "Kalau saja pengerjaan kembali dilakukan sebelum ada temuan dan belum dilidik oleh jaksa itu mungkin lain persoalannya. Namun yang terjadi adalah setelah ada temuan jaksa baru dikerjakan ulang. Dengan demikian kasus tersebut akan tetap berjalan hingga memperoleh keputusan tetap dari pengadilan," kata Marihot.
Marihot mengatakan, itikad baik kontraktor mengerjakan kembali puskesmas itu akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam proses hukum kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ende menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Roga di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende. Tiga tersangka tersebut masing-masing, Octaviani Polin selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Felix Pera selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Vinsen Netu selaku konsultan pengawas.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan jaksa menunjukan bahwa ada indikasi terjadinya tindakan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Puskesmas Roga. Dalam kasus tersebut, Puskesmas Roga sebenarnya bukan dibangun dari awal melainkan peningkatan dari puskesmas biasa menjadi puskesmas rawat inap. Pelaksanaan pembangunan dipercayakan kepada Octaviani Polin selaku kontraktor dengan bendera CV Gololangko. Pagu dana untuk peningkatan Puskesmas Roga sebesar Rp 216 juta.
Namun dalam perjalanan, ternyata pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal. Karena meskipun dilaporkan 100 persen, namun fakta di lapangan fisik puskesmas hanya 40 persen yang telah dibangun, sedangkan 60 persen belum dibangun. Akibatnya negara dirugikan Rp 127 Juta.
Tersangka Octaviani selama dalam pemeriksaan oleh jaksa akan ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang hingga dengan 40 hari sampai kasusnya dilimpahkan ke PN Ende guna proses hukum lanjutan.
Tentang alasan penahanan terhadap Octaviani, Marihot mengatakan bahwa pihaknya tidak menaruh kecurigaan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan itu semata-mata karena pertimbangan hukum bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur untuk ditahan oleh jaksa dan juga pertimbangan lain bahwa dalam kasus tersebut banyak tersangka yang akan diperiksa dan untuk memudahkan pemeriksaan maka jaksa merasa perlu menahan yang bersangkutan. (rom)