Eksekusi terbesar sepanjang sejarah di TTS itu sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI dalam sengketa tanah Thomas Tauho cs dengan Welhelmus Pingakh cs. Dalam kasus itu, keluarga Thomas Tauho sebagai penggugat dinyatakan sebagai pemenang dan berhak atas tanah yang disengketakan.
Disaksikan Pos Kupang, eksekusi rumah dan tanah itu menjadi tontonan dadakan ribuan warga Kota SoE dan sekitarnya. Satu jam sebelum eksekusi berlangsung, tanpa dikomando warga mulai berbondong-bondong mendatangi lokasi yang berada di sekitar Km 3 menuju Kupang.
Penjagaan ketat ratusan aparat Polres TTS plus puluhan anggota Satpol PP dan penutupan jalan sepanjang 500-an meter tak menyurutkan warga Kota SoE dan sekitarnya untuk menyaksikan langsung jalannya eksekusi tanah. Warga bahkan rela memarkir kendaraan sekitar setengah kilometer dan berjalan kaki menuju lokasi eksekusi.
Beberapa pemilik rumah dan keluarganya juga turut menyaksikan langsung jalannya eksekusi. Kehadiran para tergugat ke lokasi beralasan ingin melihat langsung saat-saat terakhir bangunan rumah mereka dirobohkan alat berat. Bahkan warga Cendana yang rumahnya tergusur sempat membawa kamera digital untuk mengabadikan peristiwa penggusuran yang menimpa rumah mereka. "Saya ingin melihat langsung dan mengabadikan langsung bagaimana rumah kami yang kami bangun dengan susah payah dan jerih payah bertahun-tahun dirobohkan," ujar Petrus Amtaran, salah satu warga Cendana yang rumahnya ikut dirobohkan.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, menjelang eksekusi, Polres TTS sudah menurunkan anggota untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan saat eksekusi. Beberapa jam sebelum eksekusi, tampak ratusan anggota sudah ditempatkan di beberapa titik untuk pengamanan jalannya eksekusi. Bahkan, Kapolres TTS, AKBP Tito Basuki Priyatno, turun langsung memimpin ratusan anak buahnya mengamankan jalannya eksekusi.
Sebelum turun ke lokasi, Kapolres sempat menerima Bupati TTS, Ir. Paulus VR Mella, Plt. Sekda TTS. Ir. Yaan MJ Tanaem, Kasat Pol PP, Yopi Magang, Camat Kota SoE, Johanis Oematan, petugas PN SoE, petugas PLN dan petugas PDAM di Polres TTS. Informasinya, di Polres TTS mereka membicarakan persiapan terakhir untuk eksekusi.
Sementara itu rumah pemenang perkara keluarga Thomas Tauho cs dijaga aparat sejak Pengadilan Negeri SoE menerima putusan dari Mahkamah Agung RI akhir tahun lalu. Pasalnya rumah pemenang perkara berjejer langsung dengan para tergugat yang rumah dan tanahnya dieksekusi.
Hingga satu jam sebelum eksekusi berlangsung, masih ada warga Cendana sebagai tergugat dalam kasus ini membongkar pintu, jendela, kusen dan seng untuk dipindahkan ke lokasi penampungan sementara. Dari 31 rumah yang digusur tinggal dua rumah yang masih berdiri lengkap dengan pintu, jendela dan atap. Dua rumah itu milik, Hendrik Paut dan Nixon Bunga.
Sebelum eksekusi berlangsung, aparat dan petugas PN SoE sempat berhadapan dengan Nixon Bunga bersama istrinya Matelda, lantaran masih berada di dalam rumah saat eksekusi hendak dimulai. Rumah milik Nixon Bunga masih berdiri kokoh dan tidak ada pembongkaran sama sekali. Bahkan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah bernomor polisi DH 5767 CC diparkir teras rumah. "Saya mau serahkan kunci rumah ini kepada penggugat langsung," ujar Bunga.
Untuk kelancaran eksekusi, beberapa aparat Polres TTS mengajak Nixon Bunga meninggalkan rumahnya. Sementara Matelda, istirnya, dibujuk beberapa anggota Polwan Polres TTS dan dituntun keluar dari rumah.
Tak berapa lama kemudian, tepat pukul 09.40 Wita, Panitera PN SoE, Margaretha Rohi, mulai membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri SoE untuk mengeksekusi 4,47 hektar tanah di wilayah Kelurahan Cendana, Kota SoE, Kabupaten TTS.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, tiga alat berat berupa dua exavator dan satu louder mulai bergerak merobohkan satu persatu rumah permanen dan pepohonan di lokasi sengketa. Rata-rata lahan kosong yang dieksekusi ditanami jagung yang sudah mulai berbuah. Kendati demikian, tanaman jagung yang berada pada 16 bidang tanah kosong tetap diratakan tanah dengan louder bersama pohon keras lainnya seperti alpukat dan kelapa. Warga yang datang menonton banyak yang mengabadikan peristiwa itu dengan merekam menggunakan video di handphone. Proses eksekusi berlangsung hingga pukul 14.00 Wita dan berjalan aman. (aly)
saya amat sangat prihatin....kenapa sih ga dari dulu aja tanah itu di persoalkan, kenapa juga sudah puluhan tahun baru di persoalakan....,aduuuhhhh papa/mama/tante/om/kakak/adik...sabar ya...,doakan saja untuk yg menang perkara ini...., berdoa minta kekuatan dari Tuhan..,Iklaskan apa yg sudah terjadi....,Tuhan punya rencana lain di balik perkara ini...GBU ALL