»Home » Regional NTT » Humbalorata »
eugenius moa
Erni dan Bambang Bunuh Yohakim
pos kupang/eugenius moa
Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, JPL Tobing, S. H (kedua kanan) memeriksa saksi Yohanes Edues Kalasansius alias James (kedua dari kiri/baju garis hitam putih) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yohakim Langodai di PN Lewoleba, Kamis (28/1/2010).
Jumat, 29 Januari 2010 | 11:09 WITA

 

Terdakwa Lambertus Bedi Langodai, adik kandung almarhum Yohakim Laka Loi Langodai, menyebut Erni Manuk dan Bambang Trihantara, membunuh Yohakim.

"Erni dan Bambang terlibat membunuh kakak saya, Yohakim," ungkap Bedi kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum, serta didengar ratusan orang saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yohakim Langodai di Pengadilan Negeri (PN) Lewoleba, Kamis (28/1/2010).

Pengakuan Bedi yang tidak disangka-sangka itu menjadi bahan perbincangan pengunjung sidang. Mereka seolah tak mengerti apa yang mendorong Bedi mengungkapkan fakta dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Bahkan, ketika sidang bubar sekitar pukul 18.00 Wita, pengakuan Bedi masih menjadi buah bibir pengunjung saat kembali ke rumahnya.

Pernyataan Bedi terungkap menjelang pukul 13.00 Wita. Saat itu Ketua Majelis Hakim PN Lewoleba, JPL Tobing, S.H, M.Hum, didampingi Wempy WL Duka, S.H, dan Gustaf Bless Kupa, S,H, mengkonfrontir keterangan saksi Paskalis Witak dengan Bedi Langodai. Tiga terdakwa, Bedi Langodai, Mathias Bala Langobelen, dan Muhammad Pitang, dihadirkan dalam sidang itu. Mereka dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi.

Ditanya Ketua Majelis Hakim, Tobing, apakah keterangan saksi benar semuanya? Bedi yang tampil mengenakan baju warna gelap, kemeja hitam bergaris lengan pendek dipadu celana kain warna biru tua dan sepatu hitam, menjawab tidak.

Bedi mengatakan, ia mengeluarkan larangan kepada Paskalis pergi ke rumah jabatan (rujab) Bupati Lembata. Setelah meng-counter pernyataan itu, Bedi melanjutkan pernyataan berikutnya. Erni Manuk dan Bambang terlibat membunuh Yohakim.

Paskalis, salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Didik Setyawan, S.H, M.H, Herdian Rahardi, dan Yeremias Pena, S.H, mengatakan, seminggu setelah kematian Yohakim ditemukan di hutan bakau sebelah timur Bandara Wunopito, Bedi datang menemuinya di tempat kosnya di Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur. Bedi melarangnya tak boleh datang ke rujab karena mobil merah terlibat kematian Yohakim.

Selain Paskalis, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Yohanes Edues Kalasansius alias James, dan Veronika Norma. Mereka tetangga kamar kos terdakwa Bambang Trihantara. Veronika tinggal di kamar kos nomor tiga bersama suami dan anaknya, Bambang di kamar nomor lima, dan Yohanes di kamar nomor tujuh dari rumah kos milik Emil Diaz.

Menurut Paskalis, hari Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 08.30 Wita, ia melihat Bambang dan Erni Manuk, bersama anak mereka Yogask ke kamar kos Bambang. Kata Bambang "Ini mau antar Erni ke bandara." Namun, beberapa saat kemudian, Bambang kembali ke kamar kos menyampaikan Erni tak jadi berangkat. Pengakuan Bambang didengar ibu Evi yang kontrak di rumah kos itu.

Sementara saksi Yohanes Kalasansius mengungkapkan, pernah menyaksikan Bambang, Erni, dan seorang pria berkumis yang kemudian hari dikenalinya bernama Pitang datang ke kamar kos Bambang, pada Selasa (19/5/2009). Bala berada di bengkel aluminium di depan rumah kos. Hanya beberapa saat, mereka pergi lagi.

Pada hari Selasa sore, ia menyaksikan Bambang, dan Pitang datang ke kamar kos. Mereka singgah sebentar dan kembali membawa sebuah tas.

Selanjutnya hari Kamis dini hari, James dibangunkan Paskalis mengabarkan bahwa Om Kim (Yohakim Langodai) meninggal dunia. Kemudian pada hari Kamis pagi, Bala mengendarai sepeda motor honda revo datang mencari Bambang. Keduanya sempat bicara, namun sangat pelan, sehingga tak bisa didengarnya. Ia juga tak menaruh curiga apapun. Bala kemudian meminjam mobil pick up milik Paskalis dan berangkat.

Pada saat itu Paskalis tak berada di rumah kosnya. Namun, kunci mobil tergantung di tempat kunci. Bala berangkat dengan mobil pinjaman, setelah cukup lama kembali lagi.

Saksi Veronika Norma menuturkan, pada Selasa (19/5/2009) sekitar pukul 12.00 Wita, sekembalinya dari kerja di kantor. Selang sejam, ia menyaksikan Erni Manuk datang dibonceng seseorang. Turun dari sepeda motor, Erni menuju kamar kos Bambang dan pengendaranya pulang. "Saya lihat dia pakai baju orange," kata Norma.

Saat itu ada penjual es yang sering jualan ke rumah kos itu datang menjajakan es. "Saya pesan tiga porsi dan diisi dalam cerek. Saya suruh antar tiga mangkuk es ke kamar Bambang. Saya lihat Yos Daholo (namanya saya tahu setelah saya tanya ke Erni) yang keluar kamar. Bala datang dengan sepeda motor honda revo hitam ke kamar kos Bambang," papar Norma.

Norma yang sudah dua tahun menempati kamar kos ini mengatakan, Erni bersama anaknya Yogas sering ke rumah Bambang menggunakan mobil merah. Ketika tiba di sana, Erni langsung menuju kamar Bambang. "Kadang-kadang satu malam saya lihat dia di sana," katanya.

Norma menjelaskan, sebelum kematian Yohakim, ia pernah melihat Bedi mengendarai sepeda motor datang ke kamar kos Bambang. Namun dikonfrontir, Bedi menyatakan ia ke kamar kos James dan Paskalis. Kebetulan letak kamar mereka berdekatan.

"Saya lihat om di kamar kos Bambang le. Saya tetap pada keterangan saya," tandas Norma. Bedi tampak malu-malu mendengar ketegasan Norma yang tak mengubah keterangannya.

Begitu juga ketika keterangan Norma dikonfrontir dengan terdakwa Pitang. Pitang membantahnya tak pernah hadir di kos Bambang. Namun Norma tanpa beban berkata, "Saya lihat engko le," ujar Noma disambut hura pengunjung sidang. (ius)

Editor : »» Penulis : »» Sumber :
Dibaca 87 kali  »»  Dikomentari 0 kali »» Share on Facebook »»
<< Awal < Sebelumnya | 1 dari 2 Halaman Komentar | Selanjutnya > Akhir >>

masalah lagi-masalah lagi....!!!!!jujur kami sbgai mahasiswa asal lembata merasa malu.biarkan fakta persidangan yang akan bicara.

Komentar Oleh: sulaiman sulang | Sabtu, 5 Juni 2010 | 03:13 WITA

kok koran tidak datang tepat waktu?

Komentar Oleh: herlina | Rabu, 3 Februari 2010 | 11:28 WITA

oooh bedi langgodai betapa teganya engkau pada jorban yg tak lain kakakmu sendiri,walaupun sumbangnya nyanyianmu ini namun lebih baik berkata jujur daripada menyimpan bara dalam dada. erny dan bambang,contoh apa yg ingin kalian tinggalkan pada keturunan kalian berdua, bila kekejaman bersarang dihati kalian?? HUKUMAN MATI PANTAS BAGI KALIAN BERTIGA !!!!!

Komentar Oleh: ina garo | Selasa, 2 Februari 2010 | 07:36 WITA

jujur adalah modal utama dalm kepercayaan apa yang dikatakan norma itu suara hatinya dan menyaksikan bedi besama pitang di kamr kostnya bambang bersikap jujur kami masyrakat lembata hanya meminta kejujuran dari mereka kalo mereka berterusterang maka prosesnya lebih cepat dan kalo masih berbelit-belit maka kamu bedi dan pitang masih dihantui terus pa yohakim...........

Komentar Oleh: putra lembata | Minggu, 31 Januari 2010 | 23:29 WITA

Serahkan kasus ini kepada aparat kepolisian n aparat jg hrs obyektif n profesional dlm menangani kasus ini. Publik Lembata hrs sabar ya.

Komentar Oleh: Mahmud Manuhoe | Minggu, 31 Januari 2010 | 22:17 WITA

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau bermaksud SARA.
komentar
Name
Email
Alamat
Komentar
Security Code
Tiang Listrik Miring
Galeri POS KUPANG
Tiang Listrik Miring
more on galeri foto
Jumat, 3 Februari 2012 | 23:42 WITA
Jumat, 3 Februari 2012 | 10:15 WITA
Jumat, 20 Januari 2012 | 09:58 WITA
Rabu, 18 Januari 2012 | 09:36 WITA
Rabu, 18 Januari 2012 | 00:21 WITA