"Evaluasi ini dilakukan dalam bentuk rapat kerja (raker) pimpinan kantor dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Hukum dan HAM di NTT," kata Kepala Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia, NTT, Baldwin Simatupang, di Kupang, Jumat (8/1/2010).
Menurut dia, salah satu wujud pelaksanaan reformasi birokrasi adalah penegakan disiplin dalam melaksanakan tugas dan keterbukaan manajemen kepemimpinan antara pimpinan dan staf.
Disiplin dan keterbukaan manajemen ini, kata dia, penting di terapkan sebagai awal dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang yang telah diluncurkan sejumlah lembaga dan kantor pada awal pelaksanaan kinerja 100 hari KIB II.
Selain melakukan raker, peserta juga diberikan bimbingan teknis (bimtek) terutama bagi petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) agar menghindari kemungkinan adanya tindakan pelanggaran hukum dan HAM terhadap penghuni Lapas atau Rutan serta Rumah Detensi Imigran (Rudenim).
"Untuk menghindari kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM terhadap penghuni Lapas dan Rutan serta Rudenim, maka komunikasi dan pelayanan dengan hati mejadi penting bagi semua struktur pimpinan dan staf dalam lingkup Kanwil Hukum dan HAM NTT," katanya.
Kakanwil Simatupang yang didampingi Kepala Sub Devisi Humas Kanwil NTT, Marsel Diaz dan Kabid HAM, Mercy Djo, mengatakan, sedang melakukan pembenahan kualitas SDM sehingga merubah paradigma atau cara pandang terhadap semua hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai abdi negara.
Simatupang yang sebelumnya Kakanwil Hukum dan HAM Ambon ini mengatakan, bimtek tersebut sebagai awal pelaksanaan cetak biru atau acuan yang memuat masalah-masalah yang terjadi dan bagaimana mengatasinya di Lapas atau Rutan.
Menurut Simatupang, cetak biru yang terus dikampanyekan Dirjen Pemasyarakat Departemen Hukum dan HAM ini, didasari pada Tap MPR No. VI/2001 yang mengamanatkan pembangunan kultur birokrasi Indonesia yang transparan, akkuntabel, bersih dan bertangung jawab, serta dapat menjadi pelayan masyarakat.
Terkait dengan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan, dia mengatakan, telah diterbitkan instruksi Menteri Hukum dan HAM tahun 2008, tentang pencanangan budaya tertib pemasyarakatan.
Budaya tertib itu, katanya meliputi tertib pengamanan, tertib pelayanan, tertib perawatan dan pengelolahan, tertib pembinaan dan pembimbingan dan tertib peri kehidupan penghuni.
Cetak biru itu kata Simatupang, menurut peraturan menteri Hukum dan HAM, tahun 2009, selain menjabarkan pemikiran, gagasan dan aspirasi dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakat yang disusun atas dasar kondisi objektif.
"Tujuannya merumuskan suatu formula perbaikan dan perubahan juga pedoman yang rinci bagi Dirjen Pemasyarakatan dalam proses perencanaan secara menyeluruh," katanya. (antara)