"Secara politik DPRD NTT mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Adonara menjadi daerah otonomi baru, untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta," kata Ketua Komisi A DPRD NTT Servatius Lawang, di Kupang, Jumat (8/1/2010).
Dia mengatakan, Komisi A DPRD NTT dijadwalkan akan mengunjungi daerah itu awal pekan depan untuk berdialong dengan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Setelah mengunjungi daerah itu, Komisi A DPRD NTT akan meminta pimpinan dewan menggelar rapat paripurna dengan agenda khusus membahas usulan pemekeran Adonara.
Rapat paripurna tersebut, nantinya akan merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi NTT untuk segera mengusulkan proses pembentukan daerah otonomi baru itu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, kata Lawang dari Partai Demokrat.
Secara terpisah, Asisten Tata Praja Setda NTT Yos Mamulak mengatakan, berkas dan dokumen yang berisi aspirasi masyarakat Adonara sudah diterima dan akan diseleksi secara saksama.
Seleksi ini untuk mengetahui kelengkapan administrasinya, apakah sudah sesuai dengan amanat UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah atau belum.
"Apabila setelah diperiksa dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Bupati Flores Timur untuk dilengkapi lagi, tetapi kalau dinyatakan lengkap akan dilanjutkan ke DPRD NTT untuk mendapat persetujuan dan rekomendasi politik untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri," katanya.
Dia menambahkan, berkas administrasi dan teknis calon daerah otonom ini penting dilengkapi sejak awal untuk menghindari penggabungan kembali atau bahkan penghapusan sebuah daerah yang telah otonom atau berdiri sendiri.
"Ini telah diamanatkan dalam UU No. 32 tahun 2004 dan PP No. 78 tahun 2007 bahwa selain pemekaran ada juga penggabungan kembali dan penghapusan daerah yang telah otonom setelah dalam penelitian teryata tidak berhasil mensejahterakan masyarakat yang menjadi salah satu tujuan dari pemekaran itu sendiri," kata Mamulak.
Karena itu, pada awal proses pemekaran sebaiknya diteliti dan dikaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada tenggat waktu tertentu apakah akan mencapai target menyejahterakan masyarakt ataukah justru sebaliknya membuat masyarakat lebih sengsara dibanding sebelum dimekarkan.
Dia mengatakan, saat ini ada sejumlah daerah hasil pemekaran sebelumnya di Indonesia dalam tahap evaluasi untuk digabungkan kembali dengan kabupaten induk atau dihapus karena ternyata tidak memenuhi misi yang diemban dalam tujuan pemekaran itu. (antara)
Kota Administratif Maumere pun sudah siap !
sebagai putra nusa tadon ingin sekali adonara jadi kabupaten agar bisa mengurus rumah tangganya sendiri karena selama ini dibelenggu oknum-oknum tertentu yang ingin memeperkaya sendiri.
Wah, kalau setiap kecamatan mau mekar jadi kabupaten, NTT bisa memiliki 73 Kabupaten dong....