Riru diduga melakukan aksi pencabulan terhadapnya. Akibat aksinya itu, Riru kini mendekam di sel Polsek Ende.
Kapolsek Ende, Iptu Dewa Dominikus, kepada Pos Kupang di Polsek Ende, Senin (23/11/2009), menjelaskan, kejadian yang menimpa Mama Mia berawal ketika korban berada di rumah sendirian di siang hari. Saat itu tersangka Riru mencari anak korban. Namun karena anak korban tidak berada di rumah, maka tersangka terlibat pembicaraan dengan korban.
"Maksud kedatangan tersangka ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil barang titipan, namun tidak tahu barang titipan apa," kata Dominikus.
Ketika itu, anak korban tidak ada di rumah, sedangkan korban sedang mengupas pepaya di belakang rumah. Korban menawarkan kepada tersangka untuk makan pepaya. Pada saat sedang makan pepaya tersangka mengatakan sesuatu hal kepada korban.
Dari keterangan yang didapatkan dari Mama Mia, jelas Dominikus, tersangka Riru dalam perbincangan itu mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapatkan pesan dari seorang tokoh agama yang mengatakan bahwa di rumah Mama Mia ada suanggi dan tersangka diminta oleh tokoh agama untuk mendoakan Mama Mia agar terbebas dari suanggi.
Dalam perbincangan tersebut tersangka Riru lantas mengajak korban masuk ke dalam rumah hingga ke kamar tidur korban. Di dalam kamar tersangka mulai mendoakan korban Mama Mia dengan cara menyentuh bagian tubuh korban. Tersangka minta Mama Mia mengangkat baju lalu tersangka menaruh jempol di ulu hati korban lalu di kepala dan ubun-ubun. Pada saat menyentuh ubun-ubun korba, tersangka tiba-tiba memeluk korban dan mengajak melakukan aksi layak sensor.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh, korban memarahi tersangka dan mengusirnya dari dalam kamar. Namun tersangka meminta korban diam karena dia mendapat mimpi bahwa korban harus bersetubuh dengannya. Penjelasan dari tersangka tidak digubris oleh korban. Korban kemudian lari keluar kamar dan berteriak.
Teriakan korban didengar tetangga yang lantas datang mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Ende. Kejadian yang berlangsung pada 10 Oktober lalu kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka diancam hukuman penjara selama 9 tahun karena melanggar pasal 289 KUHP. (rom)