"Perda tentang retribusi perikanan di NTT seluruhnya harus dicabut sesuai dengan permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Fadel Muhamad," kata Wakil Gubernur Provinsi NTT, Esthon Foenay di Kupang, Senin (16/11/2009).
Namun wagub tidak menjelaskan berapa banyak perda tentang retribusi perikanan yang berlaku di Provinsi NTT. Dia mengatakan pemerintah provinsi mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad untuk meningkatkan pendapatan nelayan. "Ini merupakan program yang luar biasa karena membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan nelayan," katanya.
Dia berharap pencabutan Perda tentang retribusi perikanan segera disosialisasikan kepada masyarakat nelayan sehingga tidak lagi terjadi penarikan retribusi. "Pencabutan sudah dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga daerah harus segera mengikuti," katanya.
Namun, hingga kini masih terdapat penarikan retribusi perikanan di beberapa kabupaten di NTT, seperti yang terjadi Flores Timur.
Akhir pekan lalu, para nelayan di Flores Timur mengeluhkan banyaknya pungutan yang dilakukan aparat setempat baik ketika mengurus izin untuk melaut maupun ketika sedang beroperasi menangkap ikan.
Untuk mendapatkan surat laik operasi, misalnya, para nelayan harus membayar antara Rp20.000 sampai Rp50.000, kemudian membayar di Syahbandar Rp400.000 lebih, belum termasuk uang rokok dan uang pulsa yang diminta petugas.
Bahkan para nelayan harus membayar kepada petugas tanpa memperoleh kuitansi sehingga tidak ada bukti pembayaran yang sah, sementara para nelayan tidak memiliki posisi tawar kuat untuk tidak membayar.
Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhamad meminta kepada pemerintah daerah membatalkan seluruh Perda yang berkaitan dengan retribusi perikanan. "Saya minta seluruh perda retribusi perikanan dibatalkan untuk meningkatkan pendapatan nelayan," katanya.
Penarikan retribusi perikanan menjadi kendala utama pertumbuhan sektor perikanan karena hanya sedikit dana yang didapat dari penarikan retribusi tersebut namun memberatkan para nelayan.
Rencana pembatalan perda tersebut, katanya, sudah disetujui Presiden dan juga sudah disampaikan ke seluruh kepala dinas kelautan dan perikanan ketika digelar pertemuan di Jakarta belum lama ini. (antara)