3 Kursi Demokrat di DPRD Sikka Tidak Hilang - Pos Kupang
Pos Kupang
Home /
Kursi Demokrat di DPRD Sikka Tidak Hilang
Senin, 28 September 2009 17:00 WITA
Share |

Berdasarkan UU Pemilu disebutkan bahwa  peserta pemilu adalah partai politik, bukan orang perorang.  Seseorang jadi anggota dewan berdasarkan suara yang diperoleh peserta pemilu.

Jadi ketika ada caleg yang terpilih namun tidak jadi dilantik karena ada sesuatu masalah, maka kursi dewan yang diperoleh Partai Demokrat tidak bisa dialihkan kepada caleg dari partai lain. Untuk itu KPUD Sikka harus segera mengambil tindakan dengan kembali mengusulkan caleg baru dari Partai Demokrat, atau berkonsultasi ke KPU pusat karena jumlah anggota DPRD Sikka tidak boleh hanya 29 orang.

Bagi caleg terpilih yang tidak jadi dilantik, tidak boleh tinggal diam menunggu mujizat  tetapi berjuang menggugat SK Gubernur NTT ke PTUN Kupang. Sebab ada asas hukum presumtio iustae causa, artinya praduga sah. SK gubernur tersebut tetap dianggap sah sepanjang belum dibatalkan. Jika KPUD Sikka dan Partai Demokrat mempunyai data valid tentang caleg tersebut, maka segera mensuport caleg yang jadi tumbal akibat SK gubernur tersebut. Jika data kuat, pengadilan pasti bisa membatalkan SK gubernur dan SK itu harus dicabut oleh gubernur. Ada asas hukum, contrarius actus, pejabat yang menerbitkan keputusan wajib mencabutnya jika ada kesalahan atau kekeliruan di dalam penerbitannya. Selamat berjuang demi daerah dan rakyat Sikka.

Marianus Gaharpung, S.H, M.S
(Dosen FH Ubaya dan advokat di Surabaya)