Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Kabupaten Kupang, Joni Nomseo, menyampaikan hal ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (29/8/2009).
Menurutnya, formasi yang diberikan Menpan masing-masing untuk tenaga guru 222 orang, tenaga kesehatan 121 orang, tenaga teknis 101 orang, tenaga honor 34 orang dan sekretaris desa 24 orang.
Dari jumlah formasi yang ada, Pemkab Kupang mengusulkan kepada Menpan sesuai kebutuhan masyarakat. "Pemkab telah mengusulkan kebutuhan ke Menpan pada tanggal 18 Agustus 2009 untuk ditetapkan," katanya.
Nomseo mengatakan, dengan mengangkat 34 tenaga honorer yang ada berarti tenaga honorer yang direkrut tahun 2005 dan masuk dalam data base sudah berakhir. Bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base, kata Nomseo, Pemkab Kupang memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi pada formasi umum yang akan berlangsung pada Oktober 2009, dengan usia maksimal 35 tahun.
Nomseo mengatakan, jika Menpan mau memberi kesempatan kepada tenaga honorer dalam data base untuk mengisi formasi pada tahun berikutnya, maka terlebih dahulu harus merubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 dan Nomor 43 tahun 2007. "Sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah kami siap menjalankan kebijakan dan aturan yang berlaku," kata Nomseo.
Nomseo menjelaskan, formasi CPNS tahun 2009 lebih banyak dari tahun 2008, yakni 396 orang.
Dari jumlah CPNS yang ada, 370 orang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan 26 CPNS lainnya belum mendapatkannya. Dari 26 CPNS ini, kata Nomseo, sembilan orang masih diproses di BKN Denpasar, sedangkan 13 CPNS lainnya masih diusulkan kembali ke Menpan karena terjadi pergeseran formasi. (mas)