Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Bernabas Wangge, S.H, dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2009), terkait realisasi PAD bahan galian C pada instansi tersebut, menjelaskan, target yang ditetapkan bisa tercapai sampai akhir tahun 2009, bahkan bisa melebihi target, tetapi dengan asumsi para staf yang ada bekerja lebih maksimal tanpa menunggu penyetoran dari dinas atau badan serta lembaga yang memanfaatkan bahan galian golongan C.
"Selama ini terkesan PAD bahan galian C lebih banyak berupa setoran dari rekanan pada dinas atau badan yang mengerjakan berbagai proyek pemerintah. Jika staf di Distanmben bekerja lebih maksimal, tentu PAD bahan galian C akan melampaui target," kata Bernabas.
Dia mencontohkan, ada rekanan pemerintah yang menyetor pajak bahan galian golongan C mencapai Rp 1 miliar. "Itu baru satu rekanan. Kita tunggu setoran saja sudah bisa mencapai target, apalagi kalau kita bekerja lebih maksimal, tentu PAD akan jauh melampui target," kata Bernabas.
Hal ini terjadi, kata Bernabas, karena masih lemahnya pengawasan aparatur di lapangan. Indikasinya adalah ada oknum pengusaha yang kerap mengambil bahan galian golongan C, terutama batu warna di Penggajawa, Kecamatan Nangapanda, karena dilakukan secara diam-diam atau ilegal. Otomatis, hal ini tidak memberikan kontribusi PAD bagi daerah. Keadaan ini sangat merugikan daerah dari segi pendapatan.
"Di waktu mendatang diharapkan adanya kerja sama lintas sektor untuk lebih selektif memperhatikan kegiatan eksplorasi bahan galian golongan C, baik batu warna di Penggajawa, Kecamatan Nangapanda, maupun di lokasi lain dalam wilayah Kabupaten Ende," harapnya. (rom)