Demikian diungkapkan Bupati Lembata, Drs. Andreas Duli Manuk, dalam keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan Depot BBM saat paripurna DPRD Lembata, Jumat (5/6/2009). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Drs. Piter Boliona Keraf, dihadiri Wabup Lembata, Drs. Andreas Nula Liliweri, dan sejumlah pimpinan SKPD.
Menurut Bupati Manuk, harga BBM yang lebih mahal itu terjadi karena beberapa sebab. Di antaranya kuota BBM tak sebanding dengan kebutuhan masyarakat, transportasi BBM dari Maumere-Lewoleba dibebankan kepada agen premium minyak solar (APMS) dan agen minyak tanah (AMT). Juga karena biaya itu dibebankan kepada konsumen dan kualitas dan kuantitas BBM yang rendah karena dilayani manual.
Harga premium yang berlaku nasional Rp 4.500/liter dijual Rp 5.100/liter. Artinya terjadi selisih 13 persen atau Rp 600. Sementara itu harga kerosin secara nasional Rp 2.500/liter menjadi Rp 3.100/liter, atau naik 24 persen (Rp 600/liter) dan harga solar dari Rp 4.500/liter naik menjadi Rp 5.100/liter, dimana ada kenaikab 13 persen (Rp 600/liter).
Sementara itu pada tingkat pengecer, harganya melambung 50-60 persen ketika BBM langka. Kejadian ini berlangsung sepanjang tahun di wilayah Kabupaten Lembata dan masyarakat selalu menjadi korban.
Bupati Manuk menegaskan, kuota premium 300 kiloliter (kl), kerosin 135 kl dan solar 280 kl, belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat dan proyeksi kebutuhan di Lembata di waktu mendatang. Kuota yang belum mampu memenuhi kebutuhan konsumen itu menyebabkan APMS memberlakukan sistem jatah kepada konsumen.
Dari jumlah kuota BBM yang disalurkan saat ini, kata Bupati Manuk, Lembata masih kekurangan 414 kl BBM meliputi 136 kl (105 persen), premium 82 kl (27 persen) dan solar 296 kl (106 persen).
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyelesaikan pekerjaan fasilitas depot minyak senilai Rp 18.705.000.000. Pada lahan seluas 1,5 ha telah dibangun empat unit tangki masing-masing 300 kl, (2 tangki solar), satu tangki premium dan satu tangki kerosin. Pelabuhan penyaluran BBM dapat disandari kapal tangker berkapasitas 3500 DWT, selain fasilitas pendukung depot lainnya.
Namun inspeksi teknis kepala pokja wilayah distribusi I BPH Migas, Hendry Achmad, pada 1 April 2009, merekomendasikan harus dilengkapi fasilitas vital foam chambert (alat pemadam dalam tangki). Peralatan tersebut sedang dikerjakan kontraktor pelaksana. (ius)
DPRD Sepakat Kontrak Fasilitas
TIGA belas dari 20 anggota DPRD Lembata yang mengikuti paripurna keterangan pemerintah tentang kebijakan pembangunan Depo BBM pada paripurna DPRD Lembata, menyepakati sistem kontrak fasilitas pengelolaan Depo BBM. Pertamian (Persero) diserahi kewenangan penuh mengelola depo. Namun, pemerintah harus mengubah lagi kesepakatan yang dilakukan BPH Migas dengan Pemda Lembata.
Sistem ini lebih menguntungkan pemda. BBM dijual kepada konsumen sesuai harga nasional, biaya operasional ditanggung Pertamina dan pemda menerima fee bersih kontrak fasilitas.
"Perusahaan Daerah belum mampu kelola Depo BBM. Kontrak fasilitas kepada Pertamina merupakan pilihan paling nyaman. Rakyat nikmati harga BBM subdisi. Daerah terima bersih fee sekitar Rp 300-400 juta/tahun, daripada dikelola PD belum tentu datangkan keuntungan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Yohanes Vianey Burin.
Ketua DPRD Lembata, Drs. Piter Boliona Keraf, menambahkan untuk mengoperasikan Depo BBM ini, pemda perlu melengkapi lagi pemadam kebakaran pada tangki BBM. Dana Rp 5,8 miliar yang semula disetujui DPRD untuk membeli putus BBM, bisa dialihkan penambahan fasilitas pemadaman kebakaran ini. (ius)