Nunung & Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Penyanyi Dangdut ini Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar
Nunung & Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Penyanyi Dangdut ini Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar
Nunung & Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Penyanyi Dangdut ini Diciduk Polisi Karena Jadi Bandar
POS-KUPANG.COM - Seorang penyanyi dangdut menyusul nasib Nunung dan Jefri Nichol yang tertangkap kasus narkoba.
Bahkan penyanyi dangdut ini merangkap jadi bandar narkoba bersama suaminya.
Polisi telah berhasil menangkap penyanyi dangdut tersebut. Ini dia inisialnya.
• Ini Dian Sosok Jefri Nichol, Artis Muda yang Tersandung Kasus Narkoba
• Ternyata Pemasok Narkoba untuk Nunung Seorang Narapidana, Ditangkap di Lapas Bogor
• Terjerat Kasus Narkoba, Andre Taulany Ungkap Nasib Nunung di Program Ini Talkshow Net TV
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut.
Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/7/2019).
Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.
Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.
Tak berhenti disitu, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.