Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah

Oknum Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Tribun Lampung
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya di Lampung, Korban Terdesak hingga Pojok Ruang Dosen. 

Oknum Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah

POS-KUPANG.COM | BANDARLAMPUNG - Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mashasiswanya.

Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar Berlangsung Empat Mata, Ini Penjelasan Dahnil

Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang. Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan mendengar keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan saksi yang disiapkan sebanyak sembilan orang, namun yang datang tujuh orang yang semuanya dalah mahasiswa dan satu saksi korban. "Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," jelasnya.

Diajak Jokowi, Pangeran Abu Dhabi Tanam Pohon Damar di Istana Bogor

Hal senada juga dikatakan JPU Marinata yang membenarkan pemanggilanl tujuh saksi termasuk saksi korban.

"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.

Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.

Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.

Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar. Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, "Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul."

"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.

Di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri. Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa,

"Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved