Pintu Rahasia yang Biasa Digunakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Disegel KPK

Ruangan yang disegel yakni menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubern

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. 

POS KUPANG.COM - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di ruangan Pemprov Kepri.

Diketahui, penyegelan tersebut merupakan buntut dari OTT KPKyang dilakukan pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019).

Ruangan yang disegel yakni menyegel pintu rahasia atau akses keluar gedung utama Kantor Pemprov Kepri biasa digunakan Gubernur.

Penyegelan pintu yang posisinya tepat berada di samping kanan gedung utama itu ditandai dengan pemasangan stiker bertuliskan KPK.

Dari Rinca, Presiden Joko Widodo Minta Yori antar Rebranding Dermaga di Pelabuhan Labuan Bajo

BREAKINGNEWS:Masalah Batas Tanah Warga di TTU-NTT, Oktavianus Tikam Albert Hingga Tewas,

Tidak hanya itu, lift khusus yang berfungsi sebagai akses masuk ruangan orang nomor satu di Kepri tersebut juga tak luput dari penyegelan KPK.

Saat Tribunbatam.id mencoba melihat ke area depan ruang kerja mantan Bupati Karimun tersebut, petugas Satpol PP tak memberikan izin dan menyebut jika area itu adalah area steril.

MABUK, 3 Pramugari Lari Telanjang di Hotel, Begini Tindakan Tegas yang Diambil Maskapai

Jenderal Bintan Tiga ini Diperiksa TGPF, Sebelumnya Menjabat Mantan Kapolda Metro Jaya

"Maaf ya pak, kita tak menghalangi kerja jurnalis. Soalnya tidak ada petugas dari kepolisian dan KPK di sana. Pesan yang disampaikan kepada kami, tidak satu orang pun boleh masuk katanya," katanya, Kamis (11/7/2019).

Ia pun membenarkan, bahwa ruang kerja Gubernur Kepri telah disegel KPK.

"Iya mas,

"Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam ini tim akan melakukan kegiatan-kegaiatn awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepada Tribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

"Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan nanti sore melalui konferensi pers di KPK," ujar Basaria Panjaitan Komisioner KPK.

Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) mengatakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Nudin Basirun, Kepala Dinas beserta kepala bidang bersama staf, dan pihak swasta, KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu (10/7/2019) siang di wilayah Kepulauan Riau.

"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukan pada Kepala Daerah di sana," kata Basaria Panjaitan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kepadaTribunbatam.id, Kamis (11/7/2019).

Basaria Panjaitan Komisinoer KPK menagatakan sampai Rabu (10/7/2019) malam, KPK membawa enam orang ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Enam orang tersebut diantaranya dari unsur Kepala Daerah, Kepala Dinas di Bidang Kelautan, Kepala Bidang, dua orang staf dinas dan pihak swasta.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved