Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara karena Terbukti Aniaya Dua Orang Pemuda, Ini Reaksinya
Pada kesempatan itu, Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison.
POS KUPANG.COM -- - Habib Bahar Bin Smith, jalani sidang pembacaan vonis di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.
Pada kesempatan itu, Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).
(Penemuan Mayat Pemilik Mebel di Pamekasan, Korban Sempat Hilang, Polisi Temukan Bekas Penganiayaan)
• Persija Lawan Persib Bandung, Borneo FC vs PSIS Semarang, Jadwal Pertandingan Bola Liga 1 Hari Ini
• Persija Jakarta Tampil All Out, Persib Bandung Janjikan Main Bagus, Ini Strategi Julio dan Roberts
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.
Tindakan terdakwa dinilai melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
• Bocah 11 Tahun di Makassar Jadi Kurir Narkoba, Sekali Antar Diupah Rp 70 Ribu oleh Pengedar
• BREAKINGNEWS:Motivator di Kupang-NTT Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak SD, Beraksi di Mobil
Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)