BREAKING NEWS: Polres Kupang Amankan Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Semau
enyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang, saat ini sudah menangani kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan korban dibawa umur berinisial YB (16), wa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I BABAU--Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kupang, saat ini sudah menangani kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan korban dibawa umur berinisial YB (16), warga RT 09/RW 05, Dusun V, Desa Huilelot, Semau.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/6/2019) sekitar Pukul 12.30 Wita dengan tempat kejadian perkara di Jalan Oeleak, Uitao. Saat ini pelaku atas nama JAL, warga RT 11/ RW 05, Dusun V, Desa Uitao sudah diamankan di Mapolres Kupang.
Mengutip laporan polisi yang diterima POS KUPANG.COM dari Bagian Humas Polres Kupang, Selasa (2/7/2019) disebutkan, kronologi kejadian berawal ketika korban dari rumah mau menuju ke rumah Bapak Jhon Batu.
Namun dalam perjalanan korban di hadang oleh pelaku dan langsung menutup mulut korban dan membawa ke dalam sebuah rumah di kebun.
• Persib Bandung Kena Sanksi Denda Akibat Ulah Suporter saat Kalah Lawan Bhayangkara FC
Pelaku kemudian membanting korban, memukul korban dan diduga memperkosanya. Setelah memperkosa, pelaku mengancam korban akan membunuh kalau korban memberitahu kejadian ini ke orang lain.
• Peguyuban Manggarai-Malaka Jemput Kontingen Manggarai dan Manggarai Timur
Setelah kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan kejadian itu dan kini kasus dimaksud sudah ditangani penyidik di Unit PPA. Pelakupun kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)